Cerita Kriminal

Kemenkes Tak Beri Ampun, Izin Praktik Dokter Bejat Priguna Anugerah Dicabut Usai Perkosa Anak pasien

Dokter bejat Priguna Anugerah Pratama dipastikan tak bisa praktik kedokteran apapun setelah ditetapkan tersangka kekerasan seksual.

Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com
PEMERINTAH SERIUS TANGANI PRIGUNA - Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan langkah pemerintah terkait kasus pencabulan yang dilakukan Priguna Anugerah Pratama terhadap anak pasiennya di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat. 

Hingga akhirnya, korban mengambil tindakan untuk visum dan ditemukan cairan sperma di kemaluannya.

Kasus ini kemudian dilaporkan dan Priguna ditangkap jajaran Polda Jawa Barat serta ditetapkan tersangka.

Priguna dijerat pasal 6 C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved