Cerita Kriminal
Kemenkes Tak Beri Ampun, Izin Praktik Dokter Bejat Priguna Anugerah Dicabut Usai Perkosa Anak pasien
Dokter bejat Priguna Anugerah Pratama dipastikan tak bisa praktik kedokteran apapun setelah ditetapkan tersangka kekerasan seksual.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com
PEMERINTAH SERIUS TANGANI PRIGUNA - Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan langkah pemerintah terkait kasus pencabulan yang dilakukan Priguna Anugerah Pratama terhadap anak pasiennya di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat.
Hingga akhirnya, korban mengambil tindakan untuk visum dan ditemukan cairan sperma di kemaluannya.
Kasus ini kemudian dilaporkan dan Priguna ditangkap jajaran Polda Jawa Barat serta ditetapkan tersangka.
Priguna dijerat pasal 6 C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Cerita Kriminal
Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar 4,1 Kg Ganja di Bekasi, Pelaku Ngaku Transaksi Lewat Medsos |
![]() |
---|
Pengakuan Miris Eks Supervisor Bobol Brankas Restoran di Stasiun Whoosh, Butuh Biaya Amputasi Ortu |
![]() |
---|
Brankas Restoran di Stasiun Whoosh Halim Dibobol Maling, Pelakunya Eks Supervisor |
![]() |
---|
Pengedar 1 Kg Ganja di Sunter Ditangkap Polisi, Sembunyikan Narkoba di Jok Motor |
![]() |
---|
Kejinya Kepala Minimarket Rudapaksa Dina Oktaviani, Curhat Galau Berujung Hal Mistis 'Gak Ada Rasa' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.