Polisi Klaim Kantongi Ciri-ciri Pencuri Plat Besi di JPO Daan Mogot Jakbar, Pelaku Tak Bisa Ditahan?
Polisi turun tangan dalam kasus viralnya pencurian plat pijakan besi di JPO)Jalan Daan Mogot Km 1 Jakarta Barat.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, GROGOL PETAMBURAN - Tak hanya Pemprov DKI Jakarta, polisi juga turun tangan dalam kasus viralnya pencurian plat pijakan besi di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Jalan Daan Mogot Km 1 Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tsamara mengatakan, pihaknya sudah mendatangi lokasi kejadian pasca viralnya kondisi di JPO tersebut.
Termasuk, juga sudah mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku usai memeriksa sejumlah saksi yang ada di lokasi.
"Kami sudah periksa saksi yang melihat, kami sudah dapatkan ciri-ciri pelaku," kata Aprino kepada wartawan, Selasa (15/4/1025).
Aprino menuturkan, pencuri plat besi pijakan di JPO Daan Mogot itu bisa dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa.
Namun, ia menyebut ketika pelaku ditangkap maka kemungkinan pihaknya hanya bisa melakukan pembinaan tanpa bisa menahannya lantaran kerugiannya tidak sampai Rp 2,5 juta.
"Berkas tetap kita majukan ke pengadilan, tapi kan tersangkanya enggak bisa kami tahan," kata dia.
Sebelumnya, viral di media sosial mengenai kondisi memprihatinkan di JPO Jalan Daan Mogot Km 1, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Dimana dalam video yang beredar, sejumlah plat besi pijakan kaki di JPO tersebut hilang dicuri di bagian tangga atas.
Alhasil, warga merasa jika berjalan di JPO tersebut layaknya tengah mengikuti permainan yang menantang adrenalin.
Setelah video itu viral, pada Senin (14/4/2025), sejumlah petugas Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat langsung mendatangi lokasi.
Mereka datang untuk memperbaiki kondisi JPO tersebut yang viral di media sosial.
Sehari kemudian, atau Selasa (15/4/2025) giliran Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno yang datang ke JPO tersebut.
Rano mengakui pihaknya memang tak bisa mengawasi selama 24 jam penuh seluruh fasilitas yang ada di Jakarta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.