Profil Kekayaan Wahyunoto Lukman, Kadis LH Tangsel Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah Rp 75,9 M
Wahyunoto Lukman, Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Tangsel ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengatakan, Wahyunoto langsung ditahan di Rutan Kelas II B Pandeglang selama 20 hari ke depan.
"Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL (Wahyunoto Lukman)," kata Rangga.
Kasus korupsi yang melibatkan Wahyunoto ini terkait proyek pengelolaan sampah senilai Rp 75,9 miliar.
Wahyunoto terlibat aktif dalam menentukan lokasi pembuangan dan pemrosesan sampah yang tak sesuai standar.
"Pada saat pelaksanaan pekerjaan, tersangka WL bersama-sama dengan saudara Zeki Yamani, telah secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi buang sampah."
"Lokasi-lokasi itu tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan tempat akhir pembuangan sebagaimana ketentuan yang berlaku," papar Rangga.
Rangga menjelaskan, titik lokasi yang dijadikan tempat sampah ilegal tersebut tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Kabupaten Tangerang, Bogor dan Bekasi.
"Itu lahan-lahan tersebut merupakan lahan-lahan orang per orangan, jadi bukan lahan tempat pemrosesan akhir," jelasnya.
Rangga menambahkan, dampak dari pembuangan sampah ke lokasi tidak semestinya telah merugikan warga sekitar, terutama terkait pencemaran lingkungan.
“Yang jelas dampak yang dirasakan itu justru di Kabupaten Tangerang. Di tempat dilakukannya pembuangan sampah. Di mana itu warga di sekitar Desa Gintung, area Desa Gintung itu komplain. Karena di wilayahnya terjadi tempat pembuangan sampah ilegal,” ujarnya.
Sebelumnya, Wahyunoto juga kongkalikong dengan Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti.
Wahyunoto bersekongkol dengan Sukron untuk mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT EPP agar memiliki KBLI pengelolaan sampah, bukan hanya KBLI pengangkutan.
"Padahal, PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas, atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai ketentuan yang berlaku."
"Agar dapat mengikuti proses pengadaan tersebut, tersangka SYM telah bersekongkol dengan WL," ungkap Rangga, dikutip dari Kompas.com.
Mengenai aliran dana yang masuk ke Wahyunoto, Rangga menyatakan bahwa penyidik masih mendalami hal tersebut.
"Untuk sementara, tim masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap aliran dananya," katanya.
Sebelumnya, Sukron juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Ferdinand Hutahaean Ungkit Jokowi Saat Sindir Menkeu Purbaya, Mahfud MD Berbeda: Maju Pak, Bravo! |
![]() |
---|
SOSOK Halim Kalla, Adik Eks Wapres RI yang Bikin Rugi Negara Rp 1,3 Triliun, Cara Licik Terbongkar |
![]() |
---|
Mahfud MD Salut Kinerja Menkeu Purbaya, Singgung soal Hantam Korupsi hingga Kecurangan Pajak |
![]() |
---|
Buka Pintu Cuan, PKS Tangsel Beri Pelatihan Affiliate TikTok dan Shopee ke Warga |
![]() |
---|
SOSOK Leony Trio Kwek Kwek Bongkar Anggaran Pemkot Tangsel, Wali Kota: Butuh Penjelasan Enggak? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.