Profil Kekayaan Wahyunoto Lukman, Kadis LH Tangsel Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah Rp 75,9 M

Wahyunoto Lukman, Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Tangsel ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Dokumentasi Kejati Banten
KEKAYAAN WAHYUNOTO LUKMAN - Kadis LH Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman (WL) terseret perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan pada tahun 2024. Dari LHKPN, Wahyunoto tercatat memiliki harta kekayaan senilai 3.480.095.384. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang pejabat di Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi sorotan, karena diduga terlibat korupsi.

Dia adalah Wahyunoto Lukman, Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Tangsel yang hari ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Selasa (15/4/2025).

Wahyunoto menjabat Kadis LH sejak 31 Desember 2021, menggantikan pendahulunya, Toto Sudarto.

Sebelumnya, pria bergelar Sarjana Ilmu Politik dan Magister Manajemen itu pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Tangsel dan Sekretaris KPU Tangsel.

Wahyunoto rutin melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Terakhir, ia lapor pada 13 Januari 2025 untuk periode 2024.

Wahyunoto mengaku punya dua bidang tanah dan bangunan di Tangsel senilai Rp 761.000.000 dan Rp 3.115.000.000.

Selain itu, ia juga memiliki tanah seluas 4.462 meter persegi di Bogor senilai Rp 410.000.000.

Wahyunoto mencatatkan kepemilikan harta begerak lainnya senilai Rp 14.700.000 serta kas dan setara kas senilai Rp 41.395.384.

Ia mengaku tidak memiliki kendaraan mobil maupun sepeda motor.

Wahyunoto memiliki utang sebesar Rp 862.000.000.

Jika ditotal, harta kekayaan Wahyunoto sebesar Rp 3.480.095.384.

Kasus Korupsi

Diberitakan sebelumnya, Wahyunoto ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pengelolaan sampah oleh Kejati Banten.

Status tersangka eks Kepala Dinas Sosial Tangsel itu ditetapkan setelah pemeriksaan selama lima jam di Kantor Kejati Banten, Serang, sejak pukul 09.00 WIB, Selasa (15/4/2025).

Pantauan TribunBanten, Wahyunoto keluar dari ruangan penyidik menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda, dengan kondisi tangan diborgol.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengatakan, Wahyunoto langsung ditahan di Rutan Kelas II B Pandeglang selama 20 hari ke depan.

"Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL (Wahyunoto Lukman)," kata Rangga.

Kasus korupsi yang melibatkan Wahyunoto ini terkait proyek pengelolaan sampah senilai Rp 75,9 miliar.

Wahyunoto terlibat aktif dalam menentukan lokasi pembuangan dan pemrosesan sampah yang tak sesuai standar.

"Pada saat pelaksanaan pekerjaan, tersangka WL bersama-sama dengan saudara Zeki Yamani, telah secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi buang sampah."

"Lokasi-lokasi itu tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan tempat akhir pembuangan sebagaimana ketentuan yang berlaku," papar Rangga.

Rangga menjelaskan, titik lokasi yang dijadikan tempat sampah ilegal tersebut tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Kabupaten Tangerang, Bogor dan Bekasi.

"Itu lahan-lahan tersebut merupakan lahan-lahan orang per orangan, jadi bukan lahan tempat pemrosesan akhir," jelasnya.

Rangga menambahkan, dampak dari pembuangan sampah ke lokasi tidak semestinya telah merugikan warga sekitar, terutama terkait pencemaran lingkungan.

“Yang jelas dampak yang dirasakan itu justru di Kabupaten Tangerang. Di tempat dilakukannya pembuangan sampah. Di mana itu warga di sekitar Desa Gintung, area Desa Gintung itu komplain. Karena di wilayahnya terjadi tempat pembuangan sampah ilegal,” ujarnya.

Sebelumnya, Wahyunoto juga kongkalikong dengan Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti.

Wahyunoto bersekongkol dengan Sukron untuk mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT EPP agar memiliki KBLI pengelolaan sampah, bukan hanya KBLI pengangkutan.

"Padahal, PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas, atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai ketentuan yang berlaku."

"Agar dapat mengikuti proses pengadaan tersebut, tersangka SYM telah bersekongkol dengan WL," ungkap Rangga, dikutip dari Kompas.com.

Mengenai aliran dana yang masuk ke Wahyunoto, Rangga menyatakan bahwa penyidik masih mendalami hal tersebut.

"Untuk sementara, tim masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap aliran dananya," katanya.

Sebelumnya, Sukron juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved