Soal SE Donasi ASN Pengadaan Karpet Masjid Agung Al-Barkah, Wali Kota Tegaskan Tak Ada Paksaan

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan, tidak ada unsur paksaan dalam surat edaran donasi ASN untuk pengadaan karpet Masjid Agung Al-Barkah. 

Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
Masjid Agung Al-Barkah di Jalan Veteran, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Wali Kota Tri Adhianto menerbitkan SE pengumpulan donasi yang ditunjukkan ke seluruh ASN/Non-ASN donasi pengadaan karpet. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan, tidak ada unsur paksaan dalam surat edaran (SE) donasi aparatur sipil negara (ASN) untuk pengadaan karpet Masjid Agung Al-Barkah

Tri mengatakan, SE Nomor 400.8/1646/SETDA.Kesra diterbitkan sebagai bentuk imbauan kepada seluruh pegawai Pemkot Bekasi agar ikut berpartisipasi. 

"Sekarang gini, itu kan sifatnya infak, sedekah dan itu kan tidak dipaksakan, tidak dihukum, tidak diberikan sanksi, jadi pemaksaannya seperti apa? itu kan bentuknya imbauan,' kata Tri, Selasa (16/4/2025). 

Terkait teknis pengumpulan donasi, hal itu sudah berdasarkan hasil rapat Bidang Kesos yang sudah disepakati. 

"Karena itu kesepakatan rapat di antara sekretaris, misalnya saya mau menyumbang Rp1.000, berarti nanti teknisnya langsung dikumpulkan di bendahara masing-masing OPD, nanti OPD menyerahkan ke Baznas," ucap Tri. 

Anggota DPRD Kota Bekasi Adhika Dirgantara menilai, inisiatif Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengajak pegawainya donasi pengadaan karpet bagus. 

Dalam SE tersebut, pengadaan karpet Masjid Agung Al-Barkah dilakukan karena pada saat banjir 4 Maret 2025 terendam banjir sehingga menimbulkan bau tidak sedap. 

Untuk itu, Wali Kota mengajak seluruh ASN dan non-ASN se-Kota Bekasi berpartisipasi penggalangan donasi pengadaan karpet baru seluas 1200 meter persegi. 

Skema penggalangan donasi di dalam SE Wali Kota dihimpun masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), disetor setiap bulan melalui rekening Baznas Kota Bekasi

"Namanya orang mengajak sedekah itu bagus, edaran itu memang bagus," kata Adhika saat dikonfirmasi, Selasa (16/4/2025). 

Hanya saja, dia menyoroti skema pengumpulan donasi yang dihimpun melalui masing-masing OPD karena khawatir akan muncul keterpaksaan. 

"Tapi ketika dikumpulkan per OPD, itu jadi semacam nanti ada keterpaksaan, nah itu yang enggak pas. Sebenarnya bisa saja langsung berdonasi transfer ke rekening ini (misal)," ucapnya. 

Jangan sampai lanjut dia, masing-masing OPD justru membuat kebijakan sendiri untuk pegawainya dalam menyikapi SE Wali Kota Bekasi soal pengadaan karpet masjid. 

"Kalau boleh ngasih masukan, saya menganjurkan agar tidak perlu dikumpulkan lewat per OPD, tapi mekanisme ditinjau kembali agar tidak timbul kesan paksaan," tegas dia. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved