Kecelakaan Hari Ini di Jakarta
Nasib Sopir Mobil Listrik Usai Tabrak 22 Motor dan Gerobak Tahu Bulat di Sunter, Nyaris Dihajar
Sebuah mobil listrik Hyundai Ioniq 5 mengalami kecelakaan lalu lintas menabrak diskotek di kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (19/4/2025).
Editor:
Rr Dewi Kartika H
Kolase TribunJakarta/Instagram @priok.id
MOBIL LISTRIK TABRAK PULUHAN MOTOR - Tragedi kecelakaan kelam terjadi di wilayah Jakarta Utara, pada Sabtu (19/4/2025) dini hari WIB melibatkan mobil listrik menabrak puluhan motor.
Sanksi
Untuk pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, akan dikenakan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal yang dijeratkan untuk pengemudi mabuk yakni pasal 311 ayat (1) berbunyi;
“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.