Kecelakaan Hari Ini di Jakarta

Nasib Sopir Mobil Listrik Usai Tabrak 22 Motor dan Gerobak Tahu Bulat di Sunter, Nyaris Dihajar

Sebuah mobil listrik Hyundai Ioniq 5 mengalami kecelakaan lalu lintas menabrak diskotek di kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (19/4/2025).

Kolase TribunJakarta/Instagram @priok.id
MOBIL LISTRIK TABRAK PULUHAN MOTOR - Tragedi kecelakaan kelam terjadi di wilayah Jakarta Utara, pada Sabtu (19/4/2025) dini hari WIB melibatkan mobil listrik menabrak puluhan motor. 

Sanksi 

Untuk pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, akan dikenakan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Dalam pasal yang dijeratkan untuk pengemudi mabuk yakni pasal 311 ayat (1) berbunyi; 

“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved