Kecelakaan Hari Ini di Jakarta
Nasib Sopir Mobil Listrik Usai Tabrak 22 Motor dan Gerobak Tahu Bulat di Sunter, Nyaris Dihajar
Sebuah mobil listrik Hyundai Ioniq 5 mengalami kecelakaan lalu lintas menabrak diskotek di kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (19/4/2025).
Editor:
Rr Dewi Kartika H
Kolase TribunJakarta/Instagram @priok.id
MOBIL LISTRIK TABRAK PULUHAN MOTOR - Tragedi kecelakaan kelam terjadi di wilayah Jakarta Utara, pada Sabtu (19/4/2025) dini hari WIB melibatkan mobil listrik menabrak puluhan motor.
Sanksi
Untuk pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, akan dikenakan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal yang dijeratkan untuk pengemudi mabuk yakni pasal 311 ayat (1) berbunyi;
“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kecelakaan-ioniq-lawan-motor.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.