2 Orang Jadi Tersangka Perkara Bakar Mobil Polisi di Depok, Wakil Wali Kota Punya Temuan Menarik

Polisi tetapkan dua orang tersangka pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Kota Depok. Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah punya temuan menarik.

TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy/ Tangkapan layar KompasTV
MOBIL POLISI DIBAKAR -Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras membenarkan penetapan dua tersangka pada kasus penyerangan dan pembakaran mobil polisi di wilayah Kecamatan Cimanggis, Kota Depok pada Jumat (18/4/2025) dan Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah turun langsung ke lokasi kejadian mobil polisi dibakar massa di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis Kota Depok. Polisi tetapkan dua orang tersangka pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Kota Depok. Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah punya temuan menarik. 

"Kami menduga bahwa mereka tidak memiliki KTP Depok, kami akan melakukan pengecekan kembali. Sementara terkait aksi anarkis Kami sudah berkoordinasi dengan TNI dan Polri bahwa tidak ada lagi tempat untuk tindakan anarkis di Kota Depok, ujar Chandra.

Terkait soal kependudukan kata Chandra Pemerintah Kota Depok akan melakukan penertiban wilayah di kawasan tersebut.

"Pasti kami akan melakukan penertiban wilayah," ujarnya.

Kunjungan Kompolnas

Sedangkan, Komisioner Kompolnas, Choirul Anam dan Supardi Hamid meninjau tempat kejadian perkara (TKP) didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras sekira pukul 16.30 WIB, Minggu (20/4/2025).

Rombongan berjalan kaki menyusuri jalanan di sepanjang Kampung Baru sebelum akhirnya sampai di TKP penangkapan TS.

TS sendiri merupakan tersangka kasus pengrusakan atau perbuatan tidak menyenangkan dan kasus kepemilikan senjata api.

Upaya penangkapan TS yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Metro Depok pada Jumat (18/4/2025), menjadi sebab terjadinya penyerangan dan pembakaran mobil polisi.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menjelaskan, pihaknya menemukan dua peristiwa usai mengecek dan memeriksa lokasi kejadian.

“Jadi ada dua peristiwa, peristiwa yang ada di portal sama peristiwa yang ada di sini (TKP penangkapan TS),” kata Anam di lokasi.

Untuk peristiwa pertama di lokasi penangkapan TS, Anam melihat adanya perlawanan terhadap penegak hukum, dalam hal ini aparat kepolisian.

Perlawanan terhadap penegak hukum atau obstruction of justice, dimungkinkan besar dilakukan oleh kelompok yang sangat dekat dengan TS.

“Itu memang ada upaya untuk mengkonsolidasi warga walaupun tidak maksimal, nah ini sebelum ada pembakaran ya,” ujarnya.

“Saya kira memang warga sini juga tahu mana yang petugas kepolisian, mana yang tindakan di luar kepolisian, kalau lihat sampai TS dibawa ke Depok,” sambungnya.

Untuk peristiwa kedua, Kompolnas mengecek jarak lokasi penangkapan TS dan titik pembakaran mobil polisi yakni portal Kampung Baru.

Sumber: Tribun depok
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved