3 Syarat Memudahkan Daftar Petugas PPSU, Wakil Gubernur Garansi Gajinya Gak Rendahan

Tiga persyaratan baru untuk mendaftar jadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Jakarta dinilai memudahkan.

TribunJakarta/Satrio Sarwo Trengginas
LOWONGAN JADI PETUGAS PPSU - Yajid (Kiri) dan Iwan (Kanan) keduanya merupakan petugas PPSU Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Terkini, Pemprov jakarta akan membuka lowongan menjdi petugas PPSU 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tiga persyaratan baru untuk mendaftar jadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Jakarta dinilai memudahkan.

Buat para pencari kerja di Jakarta, kabar tersebut menjadi angin segar.

Anggota DPRD dari PDIP mengungkapkan, Gubernur Jakarta, Pramono Anung telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang memuat soal syarat menjadi petugas PPSU.

Kabar ini menambah informasi soal lowongan menjadi petugas PPSU yang dinanti para pencari kerja.

Dalam keterangaan resminya pada Senin (14/4/2025) Anggota DPRD Jakarta, Hardiyanto Kenneth membeberkan, ada tiga poin yang menjadi sorotannya soal syarat mendaftar petugas PPSU.

Kenneth menyebut, pada Pergub baru tersebut, syarat menjadi petugas PPSU minimal ijazah SD, usia bisa sampai 55-58 tahun, dan kontraknya minimal 3 tahun.

Ia menambahkan, menurutnya lowongan petugas PPSU harus memprioritaskan warga Jakarta.

“Kesempatan bekerja ini harus diprioritaskan bagi warga Jakarta yang memiliki KTP Jakarta,” ujar Kenneth.

Berdasarkan temuan Kenneth di lapangan, proses penerimaan Petugas PPSU di kelurahan pada tahun-tahun sebelumnya banyak menerima yang ber-KTP daerah.

“Sehingga bisa mengurangi peluang bagi Warga Jakarta untuk bisa bekerja menjadi Petugas PPSU,” tutur Politikus PDIP itu.

Senada dengan Kenneth, Anggota DPRD Jakarta yang juga dari Fraksi PDIP, Brando Susanto, juga mendukung terobosan rekrutmen PPSU ala Gubernur Pramono.

Menurutnya, tiga syarat yang memudahkan pencari kerja di Jakarta itu mendukung upaya Pramono yang ingin menata kebersihan Jakarta lebih baik.

“Inisiatif Gubernur Pramono Anung dan Wagub Rano Karno dalam menata Jakarta lewat pasukan warna-warni yang ditambah jumlahnya dan ditingkatkan kinerjanya patut mendapatkan apresiasi sebagai langkah positif Jakarta menuju kota global,” ujar Brando, dalam keterangan resmi di laman DPRD Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Brando berkomitmen mendukung Pergub tersebut dan mengusulkan agar dipertajam lagi untuk memberantas Pungli (pungutan liar) dalam proses rekrutmen.

“Kalau bisa dipertajam dalam proses rekrutmennya. Karena masih ada selentingan-selentingan di masyarakat, mau masuk PPSU harus bayar Rp 20-25 juta per orang,” tutur dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved