Cerita Kriminal
Ini Tampang Ketua Ormas di Depok yang Pimpin Pasukan Bakar Mobil Polisi, Ada Kekisruhan Bikin Tegang
Sosok yang menjadi aktor utama pembakaran mobil polisi di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, terkuak.
Para tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman sembilan tahun.
6 Anggota GRIB Tersangka, 4 Lain Buron
Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya mengungkap bahwa aksi kekerasan tersebut melibatkan enam anggota ormas, termasuk seorang wanita, dan empat orang lainnya kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berikut peran 6 tersangka:
TS – Dalang utama, memerintahkan pembakaran
RS – Menutup portal, menghalangi petugas
GR alias AR – Membakar mobil polisi
ASR – Melawan petugas
LA (perempuan) – Menghasut warga
LS – Merusak mobil anggota polisi
4 tersangka DPO:
THS – Menghasut atau memprovokasi warga
MS – Memecahkan kaca mobil dan menarik anggota polisi dari mobil melalui jendela
VS alias T – Melempar hebel ke punggung anggota polisi hingga korban dirawat di rumah sakit
S - Melawan dan menganiaya anggota kepolisian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.