RKUHAP Diyakini Tak Akan Timbulkan Lembaga Penegak Hukum yang Super Body
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kini tengah ramai jadi pembahasan.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
DISKUSI RKUHAP - Pembahasan mengenai RKUHAP digelar dengan dihadiri dari para perwakilan aparat penegak hukum dan juga akademisi.
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA
"Karena dua lembaga ini yakni Kepolisian dan Kejaksaan adalah instansi pemerintah. Mereka melayani pemerintah untuk penegakan hukum dan mereka melayani untuk masyarakat yang ingin mendapatkan keadilan," kata Choky.
Namun, menurutnya, setelah membaca poin-poin dalam draf RKUHAP dan gagasan yang disampaikan kedua lembaga penegak hukum tersebut, ia meyakini tak akan ada saling tumpang tindih dalam penanganan perkara.
"Karena yang diharapkan bagaimana pola kolaborasi dan koordinasi agar pola penyidikan bisa lebih berkualitas," tuturnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Berita Terkait
Baca Juga
Penasihat Kapolri Sebut Kiriman Amplop Cokelat Isi 3 Simbol ke Keluarga Arya Daru sebagai Teror |
![]() |
---|
Lengkap! Eks Wakapolri Oegroseno Ungkap 5 Unsur KUHAP dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
Tak Ada di Draf RUU KUHAP, LPSK Ungkap Beda Justice Collaborator dengan Saksi Mahkota |
![]() |
---|
LPSK Harap Draf RUU KUHAP Ada Pasal Justice Collaborator: Biar Tak Ragu Ungkap Kejahatan |
![]() |
---|
Dapat Info dari Penyidik, Pensiunan Jenderal Ungkap Alasan Arya Daru Buang Ponsel: Sangat Sensitif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.