RKUHAP Diyakini Tak Akan Timbulkan Lembaga Penegak Hukum yang Super Body

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kini tengah ramai jadi pembahasan.

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
DISKUSI RKUHAP - Pembahasan mengenai RKUHAP digelar dengan dihadiri dari para perwakilan aparat penegak hukum dan juga akademisi. TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA 

"Karena dua lembaga ini yakni Kepolisian dan Kejaksaan adalah instansi pemerintah. Mereka melayani pemerintah untuk penegakan hukum dan mereka melayani untuk masyarakat yang ingin mendapatkan keadilan," kata Choky.

Namun, menurutnya, setelah membaca poin-poin dalam draf RKUHAP dan gagasan yang disampaikan kedua lembaga penegak hukum tersebut, ia meyakini tak akan ada saling tumpang tindih dalam penanganan perkara.

"Karena yang diharapkan bagaimana pola kolaborasi dan koordinasi agar pola penyidikan bisa lebih berkualitas," tuturnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved