Sama-sama Beraneka Ragam, Ini Barbuk Narkoba Milik Fachri Albar Saat Ditangkap Tahun 2018 dan 2025
Artis Fachri Albar kembali ditangkap dalam kasus narkoba. Kali ini, ia ditangkap oleh Polres Jakarta Barat
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Jadi ada kemungkinan setelah terkena hukuman di masa lalu pun yang bersangkutan masih menggunakan," katanya.
Sedangkan saat ditangkap pada 2018 silam, Fachri Albar mengaku memakai ganja sejak 2015 dan sabu sejak 2017.
Di kasus terbarunya, Kapolres Jakbar mengatakan pihaknya tengah melengkapi berkas perkara agar putra musisi Ahmad Albar itu bisa secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
Pasal yang akan diterapkan kepada Fachri Albar yakni UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 Ayat 1, dengan ancaman hukaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 8 miliar, Pasal 112 ayat (1) dengan anacaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling lama 100 juta.
"Saudara FA sudsh dilakukan penahanan. Untuk Satresnarkoba sedang melangkapi berkas perkaranya dah akan kami limpahkan berkas perkars ke jaksa," kata Kapolres.
Sementara itu, dalam kasusnya pada tahun 2018 silam, Fachri Albar menjalani hukuman rehabilitasi selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Polda Metro Jaya Jadikan Pulau Untung Jawa Kampung Tangguh Pencegahan Narkoba di Kepulauan Seribu |
![]() |
---|
Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Lenteng Agung Jaksel, Sabu dan Ganja Disita |
![]() |
---|
Polres Jakbar Musnahkan 8,7 Kg Sabu dan 6,2 Kg Ganja, Para Tersangka Ikut Dilibatkan |
![]() |
---|
Bisnis Ganja 53 Kg di Jakarta Terbongkar, Digerakkan Residivis Narkoba dan Eks Maling |
![]() |
---|
Praktisi Nilai Vonis Fariz RM Terlalu Ringan: Cederai Semangat Pemberantasan Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.