Sama-sama Beraneka Ragam, Ini Barbuk Narkoba Milik Fachri Albar Saat Ditangkap Tahun 2018 dan 2025

Artis Fachri Albar kembali ditangkap dalam kasus narkoba. Kali ini, ia ditangkap oleh Polres Jakarta Barat

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
KEMBALI DITANGKAP - Artis Fachri Albar turut dihadirkan saat polisi membeberkan kasus narkoba terbaru yang menjerat dirinya di Polres Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025). TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA 

Jadi ada kemungkinan setelah terkena hukuman di masa lalu pun yang bersangkutan masih menggunakan," katanya.

Sedangkan saat ditangkap pada 2018 silam, Fachri Albar mengaku memakai ganja sejak 2015 dan sabu sejak 2017.

Di kasus terbarunya, Kapolres Jakbar mengatakan pihaknya tengah melengkapi berkas perkara agar putra musisi Ahmad Albar itu bisa secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Pasal yang akan diterapkan kepada Fachri Albar yakni UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 Ayat 1, dengan ancaman hukaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 8 miliar, Pasal 112 ayat (1) dengan anacaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling lama 100 juta.

"Saudara FA sudsh dilakukan penahanan. Untuk Satresnarkoba sedang melangkapi berkas perkaranya dah akan kami limpahkan berkas perkars ke jaksa," kata Kapolres.

Sementara itu, dalam kasusnya pada tahun 2018 silam, Fachri Albar menjalani hukuman rehabilitasi selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved