Sama-sama Beraneka Ragam, Ini Barbuk Narkoba Milik Fachri Albar Saat Ditangkap Tahun 2018 dan 2025

Artis Fachri Albar kembali ditangkap dalam kasus narkoba. Kali ini, ia ditangkap oleh Polres Jakarta Barat

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
KEMBALI DITANGKAP - Artis Fachri Albar turut dihadirkan saat polisi membeberkan kasus narkoba terbaru yang menjerat dirinya di Polres Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025). TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - Artis Fachri Albar kembali ditangkap dalam kasus narkoba.

Kali ini, ia ditangkap oleh Polres Jakarta Barat di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Minggu (20/4/2025).

Empat hari kemudian atau pada Kamis (24/4/2025), polisi membeberkan kronologi penangkapan hingga barang bukti narkoba yang didapat dari Fachri Albar.

Sama seperti pada penangkapannya di tahun 2018, Fachri Albar ternyata menyimpan beberapa jenis narkoba saat ditangkap.

TribunJakarta.com kemudian coba membandingkan narkoba yang disita polisi dari tangan Fachri Albar pada penangkapannya di tahun ini dan pada tahun 2018 silam.

Di tahun 2025 ini atau pada Minggu (20/4/2025), polisi menyita narkoba mulai dari sabu, ganja, psikotropika hingga kokain.

"Saat penggeledahan ditemukan barang bukti dua plastik klip narkotika jenis sabu. Satu paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja. Dua puntung berisikan narkotika jenis ganja," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat merilis kasus tersebut di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025).

Sedangkan untuk psikotropika yang diamankan ada jenis obat stimulan kuat yang sangat adiktif. 

Sebagian besar jenis narkotika itu masuk golongan I. Bahkan termasuk narkotika paling berbahaya. 

"Satu buah botol kaca berisikan narkotika jenis kokain, 27 butir pil Alprazolam 1 mg. Empat buah cangklong kaca bekas pakai, dua potong plastik, satu bong plastik dengan tutup botol sudah dimodifikasi, satu sendok besi kecil, empat korek api modifikasi, satu tas warna biru dan handphone," beber Twedi.

Sedangkan pada tahun 2018 silam, saat ditangkap oleh Polres Jakarta Selatan, narkoba yang disita dari Fachri Albar yakni sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet dumolot, satu butir obat calmiet dan beberapa alat isap sabu.

Untuk kasus terbarunya, Fachri Albar tak menjawab secara terbuka kepada polisi sejak kapan dia mengonsumsi beragam jenis barang haram tersebut.

Kapolres memperkirakan, Fachri Albar sudah kembali bersentuhan dengan narkoba sejak ia bebas dari hukuman di 2018.

"Kalau untuk pemakaian ya mungkin rekan-rekan juga sudah mengetahui bahwa yang bersangkutan sudah pernah terlibat perkara yang sama ya. 

Jadi ada kemungkinan setelah terkena hukuman di masa lalu pun yang bersangkutan masih menggunakan," katanya.

Sedangkan saat ditangkap pada 2018 silam, Fachri Albar mengaku memakai ganja sejak 2015 dan sabu sejak 2017.

Di kasus terbarunya, Kapolres Jakbar mengatakan pihaknya tengah melengkapi berkas perkara agar putra musisi Ahmad Albar itu bisa secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Pasal yang akan diterapkan kepada Fachri Albar yakni UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 Ayat 1, dengan ancaman hukaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 8 miliar, Pasal 112 ayat (1) dengan anacaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling lama 100 juta.

"Saudara FA sudsh dilakukan penahanan. Untuk Satresnarkoba sedang melangkapi berkas perkaranya dah akan kami limpahkan berkas perkars ke jaksa," kata Kapolres.

Sementara itu, dalam kasusnya pada tahun 2018 silam, Fachri Albar menjalani hukuman rehabilitasi selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved