ANC hingga Persalinan Dijamin BPJS Kesehatan, Ibu Hamil Diminta Aktif Periksa Kehamilan

Persalinan baik itu secara pervaginam atau biasa disebut persalinan normal maupun melalui bedah caesar maka akan dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta
IBU HAMIL DIJAMIN BPJS - Kepala BPJS Kesehatan Jakarta Utara, Yayak Nugroho, mendorong ibu hamil rutin memeriksakan kehamilannya lewat Antenatal Care (ANC) jelang persalinan. Baik ANC maupun persalinan sudah ditanggung BPJS Kesehatan. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tak harus menjalani pemeriksaan kehamilan supaya biaya persalinannya ditanggung oleh mereka.

Namun, pemeriksaan kehamilan rutin atau Antenatal Care (ANC) tetap sangat disarankan supaya tenaga medis bisa tetap memastikan kesehatan janin ibu hamil menjelang persalinan.

Apalagi, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, penjaminan ANC diberikan sebanyak enam kali kunjungan.

Kepala BPJS Kesehatan Jakarta Utara, Yayak Nugroho, mengatakan, sosialisasi ini penting disampaikan menindaklanjuti isu yang belum lama ini menjadi perbincangan di media sosial.

Dalam informasi yang banyak tersebar di media sosial, disampaikan bahwa agar persalinan dapat ditanggung BPJS, ibu hamil wajib ikut ANC.

"Yang sedang ramai belakangan ini adalah, katanya kalau mau persalinannya bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan, harus ada hasil Antenatal Care atau pemeriksaan rutin sejak awal kehamilan," ujar Yayak saat berbincang bersama awak media di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu, dikutip Sabtu (26/4/2025).

"Nyatanya, sampai dengan saat ini BPJS Kesehatan masih menjamin persalinan di fasilitas kesehatan tanpa prasyarat adanya ANC," jelasnya.

Menurut Yayak, selama ini, persalinan baik itu secara pervaginam atau biasa disebut persalinan normal maupun melalui bedah caesar maka akan dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Terkhusus untuk persalinan melalui bedah caesar, asalkan sesuai dengan indikasi medis dan sesuai dengan prosedur alur layanan maka bisa dijamin.

Terkait masalah ANC, yang terkadang masih dianggap sepele oleh para ibu hamil, Yayak pun menyarankan supaya tetap diikuti.

ANC dapat dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

Imbauan ini sebagai bagian dari langkah BPJS Kesehatan mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi.

"Untuk itu, meskipun bukan menjadi syarat wajib penjaminan persalinan, BPJS Kesehatan menyarankan ibu-ibu yang sedang hamil untuk melakukan pemeriksaan ANC menggunakan Kartu JKN," katanya.

"Pemeriksaan kehamilan yang dilakukan oleh peserta JKN sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau gratis. Jika sudah melakukan pemeriksaan kehamilan, petugas medis di fasilitas kesehatan akan mengetahui riwayat dan dapat mengantisipasi untuk mengambil tindakan yang sesuai," papar dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved