ANC hingga Persalinan Dijamin BPJS Kesehatan, Ibu Hamil Diminta Aktif Periksa Kehamilan
Persalinan baik itu secara pervaginam atau biasa disebut persalinan normal maupun melalui bedah caesar maka akan dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tak harus menjalani pemeriksaan kehamilan supaya biaya persalinannya ditanggung oleh mereka.
Namun, pemeriksaan kehamilan rutin atau Antenatal Care (ANC) tetap sangat disarankan supaya tenaga medis bisa tetap memastikan kesehatan janin ibu hamil menjelang persalinan.
Apalagi, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, penjaminan ANC diberikan sebanyak enam kali kunjungan.
Kepala BPJS Kesehatan Jakarta Utara, Yayak Nugroho, mengatakan, sosialisasi ini penting disampaikan menindaklanjuti isu yang belum lama ini menjadi perbincangan di media sosial.
Dalam informasi yang banyak tersebar di media sosial, disampaikan bahwa agar persalinan dapat ditanggung BPJS, ibu hamil wajib ikut ANC.
"Yang sedang ramai belakangan ini adalah, katanya kalau mau persalinannya bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan, harus ada hasil Antenatal Care atau pemeriksaan rutin sejak awal kehamilan," ujar Yayak saat berbincang bersama awak media di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu, dikutip Sabtu (26/4/2025).
"Nyatanya, sampai dengan saat ini BPJS Kesehatan masih menjamin persalinan di fasilitas kesehatan tanpa prasyarat adanya ANC," jelasnya.
Menurut Yayak, selama ini, persalinan baik itu secara pervaginam atau biasa disebut persalinan normal maupun melalui bedah caesar maka akan dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Terkhusus untuk persalinan melalui bedah caesar, asalkan sesuai dengan indikasi medis dan sesuai dengan prosedur alur layanan maka bisa dijamin.
Terkait masalah ANC, yang terkadang masih dianggap sepele oleh para ibu hamil, Yayak pun menyarankan supaya tetap diikuti.
ANC dapat dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Imbauan ini sebagai bagian dari langkah BPJS Kesehatan mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi.
"Untuk itu, meskipun bukan menjadi syarat wajib penjaminan persalinan, BPJS Kesehatan menyarankan ibu-ibu yang sedang hamil untuk melakukan pemeriksaan ANC menggunakan Kartu JKN," katanya.
"Pemeriksaan kehamilan yang dilakukan oleh peserta JKN sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau gratis. Jika sudah melakukan pemeriksaan kehamilan, petugas medis di fasilitas kesehatan akan mengetahui riwayat dan dapat mengantisipasi untuk mengambil tindakan yang sesuai," papar dia.
Diketahui, sesuai Permenkes 3 Tahun 2023, penjaminan ANC diberikan sebanyak enam kali, dengan ketentuan satu kali pada trimester pertama yang dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan ultrasonografi (USG), dua kali pada trimester kedua yang dapat dilakukan oleh dokter atau bidan, dan tiga kali pada trimester ketiga yang dilakukan oleh dokter atau bidan, dengan kunjungan kelima dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan USG.
Saat ini BPJS Kesehatan Jakarta Utara bekerjasama dengan 72 FKTP dan 28 FKRTL, sehingga akses layanan sangat terbuka bagi masyarakat.
"Khususnya ibu hamil yang mau melakukan pemeriksaan kehamilan agar perkembangan kesehatan ibu dan bayinya dapat terpantau. Dan yang paling penting adalah, masyarakat harus memastikan status kepesertaannya aktif," sambung Yayak.
Yayak juga mengingatkan para peserta JKN untuk rutin membayar iuran guna memastikan kepesertaannya aktif.
Bagi peserta tidak aktif karena menunggak, juga dapat memanfaatkan Program New Rehab yang didaftarkan melalui Mobile JKN atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Program New Rehab 2.0 (Rencana Pembayaran Bertahap) memungkinkan peserta mencicil tunggakan iuran dengan lebih fleksibel.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
RS Royal Batavia Bertaraf Internasional Bisa Jadi Solusi Warga Tak Perlu Jauh Berobat ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Pramono Resmikan RS Royal Batavia di Jakarta, Bertaraf Internasional tapi Tetap Ramah Pasien BPJS |
![]() |
---|
Top 3 Berita Viral: Pesan Adian ke Noel, Sosok Dokter Piprim Basarah Dilarang Layani Pasien BPJS |
![]() |
---|
PROFIL Ketua IDAI Dokter Piprim Basarah Ahli Jantung Anak yang Dilarang Layani Pasien BPJS di RSCM |
![]() |
---|
Anggota DPRD DKI Kenneth Kritik Rencana Kenaikan Iuran BPJS: Jangan Bikin Beban Rakyat Kian Berat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.