Hercules Ngamuk Sebut Sutiyoso Bau Tanah karena Ormas Disebut Preman hingga Pakaiannya Mirip TNI

Hercules, ngamuk hingga menghina Sutiyoso, purnawirawan jenderal TNI bintang tiga yang juga Gubernur Jakarta (1997-2007).

|
Hercules (KOMPAS.com/LABIB ZAMANI) dan Sutiyoso (KOMPAS.com/ Tatang Guritno)
HERCULES DAN SUTIYOSO - Kolase foto Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB), Hercules Rosario Marshal di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (15/6/2023), dengan Sutiyoso di Menteng, Jakarta, Jumat (19/1/2024). Keduanya berseteru terkait wacana revisi UU Ormas. 

Pria bernama lengkap Rosario de Marshal itu menganggap Sutiyoso telah menyinggung ormas.

Sambil mengejek, pemimpin ormas bernama Grib itu meminta Sutiyoso untuk diam.

Hal itu disampaikan Hercules saat memberi dukungan kepada Razman Nasution yang sedang bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/4/2025).

"Kaya Pak Sutiyoso itu ngapain, Pak Sutiyoso itu gak usahlah menyinggung ormas, sudahlah kalau saya bilang mulutmu sudah bau tanah. Gak usah nyinggung-nyinggung kita," tegas Hercules.

Hercules juga tegas mengatakan, tidak takut terhadap Sutiyoso.

"Orang boleh takut sama Pak Sutiyoso, saya gak takut," jelasnya.

Wacana Revisi UU Ormas

Mengutip Kompas.com, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai banyak organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah bertindak kebablasan.

Oleh karenanya, ia membuka peluang untuk merevisi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, guna memberikan pengawasan ketat terhadap keberadaan mereka.

"Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya mungkin masalah keuangan, audit keuangan," kata Tito, Jumat (25/4/2025).

Salah satu hal penting yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan transparansi keuangan. Menurutnya, ketidakjelasan penggunaan dana ormas berpotensi membuka celah penyalahgunaan kekuasaan di bawah.

Ia menambahkan, ormas merupakan bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.

Namun, ormas tidak boleh bertindak kebablasan dengan melakukan perbuatan seperti intimidasi, pemerasan, hingga kekerasan.

“Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” tegas mantan Kapolri itu.

Tito mengatakan UU Ormas yang dirancang pascareformasi pada 1998 memang mengedepankan kebebasan sipil.

Namun, dalam perkembangannya, sejumlah organisasi justru menyalahgunakan status ormas untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara-cara koersif. “Dalam perjalanan, setiap UU itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi,” ujarnya.

Wakil Ketua MPR Mendukung

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved