Jadwal Pelaksanaan SPMB 2025 Pengganti PPDB, Berikut Syarat Daftar SD, SMP, dan SMA

Jadwal Pelaksanaan SPMB 2025 Pengganti PPDB, Berikut Syarat Daftar SD, SMP, dan SMA

TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADE LIANA
ILUSTRASI - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan pengganti dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sebelumnya dibuka untuk pendaftaran calon peserta didik baru. Jika pada PPDB sebelumnya terdapat jalur zonasi, SPMB 2025 kini memberlakukan jalur domisili dalam penerimaan murid baru. Foto ini diambil saat peserta didik baru SMPN 60 Jakarta Pusat foto bersama, Senin (15/7/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Informasi terkait kapan pelaksanaan SPMB 2025 banyak dicari para orangtua yang ingin mendaftarkan anaknya masuk sekolah tahun ini.

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan pengganti dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sebelumnya dibuka untuk pendaftaran calon peserta didik baru.

Jika pada PPDB sebelumnya terdapat jalur zonasi, SPMB 2025 kini memberlakukan jalur domisili dalam penerimaan murid baru.

Jalur ini terbuka untuk calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru, sesuai ketetapan Pemerintah Daerah. 

Selain melalui jalur domisili, SPMB 2025 juga dibuka melalui tiga jalur lain yakni jalur prestasi, afirmasi, dan mutasi atau perpindahan orangtua.

Lantas, kapan pendaftaran SPMB 2025 digelar?

Hingga saat ini, pemerintah masih belum mengumumkan secara resmi terkait tanggal pelaksanaan SPMB 2025.

Namun regulasi terkait sistem tersebut, sudah diterbitkan.

Berdasar surat Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 nomor 2728/C/HK.04.01/2025 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menangah, dijelaskan bahwa pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru akan dimulai paling lambat minggu ke-1 bulan Mei 2025.

Nantinya, penyediaan kanal pelaporan penerimaan murid baru akan ditentukan oleh
pemerintah daerah selama periode pelaksanaan SPMB digelar.

Adapun berdasarkan jadwal, pengumuman penetapan murid baru akan dilaksanakan pada bulan Juni-Juli dengan memperhatikan kalender pendidikan yang ditetapkan Pemerintah Daerah untuk memulai tahun ajaran baru.

Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar, dan Menengah RI (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, dijelaskan syarat umum bagi calon murid yang ingin daftar ke jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA/SMK.

Syarat daftar SD

Berdasar aturan itu, untuk jenjang sekolah dasar atau SD persyaratan umum yang harus dipenuhi calon murid antara lain sebagai berikut:

1. Harus memenuhi ketentuan berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Calon Murid berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas1 SD.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved