Jadwal Pelaksanaan SPMB 2025 Pengganti PPDB, Berikut Syarat Daftar SD, SMP, dan SMA
Jadwal Pelaksanaan SPMB 2025 Pengganti PPDB, Berikut Syarat Daftar SD, SMP, dan SMA
3. Ketentuan usia paling rendah 6 tahun sebagaimana dimaksud pada poin ke 2 dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki:
- kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
- kesiapan psikis.
4. Calon Murid berusia 7 tahun ke atas akan diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 SD.
5. Calon Murid kelas 1 SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.
6. Calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada poin 3, dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
7. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam aturan tersebut, dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
- akta kelahiran; atau
- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
Syarat daftar SMP
Syarat umum yang harus dipenuhi bagi calon murid untuk mendaftar ke jenjang SMP, yakni sebagai berikut:
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
- Telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat, dan dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus (SKL).
Syarat daftar SMA/SMK
Berikut syarat umum bagi calon murid yang ingin daftar ke jenjang SMA/SMK
- berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
- Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat, dan dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus (SKL).
- Khusus untuk SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu, dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan murid baru kelas 10 SMK.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.