Bentrok Antarkelompok di Kemang

'Preman Bayaran' Jadi Pelaku Kerusuhan di Kemang, Sudah Bikin Rusuh Tapi Ngaku Belum Terima Bayaran

Para tersangka yang terlibat kerusuhan penyerangan hingga terjadi bentrok antarkelompok di kawasan Kemang merupakan preman bayaran.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi masih terus mengusut kasus penyerangan hingga terjadi bentrok antarkelompok di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapan 10 orang sebagai tersangka.

Para tersangka tersebut merupakan preman bayaran yang bekerja sebagai jasa pengamanan.

"10 orang ini merupakan kelompok, yang mohon maaf, jasa terkait dengan pengamanan, seperti itu," kata Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih, Jumat (2/5/2025).

Kepada polisi, para tersangka itu mengaku belum menerima bayaran dari pihak yang menyuruh melakukan penyerangan.

"(Tersangka) masih belum dibayar," ungkapnya.

Igo mengatakan, polisi masih berupaya mengidentifikasi dan memburu otak pelaku yang menyuruh melakukan penyerangan.

Aksi brutal sekelompok pemuda bersenjata tajam menyerang permukiman warga di Jalan Swasembada Barat X, Tanjung Priok. Penyerangan dilakukan tak jauh dari rumah anggota DPR RI, Ahmad Sahroni.
Aksi brutal sekelompok pemuda bersenjata tajam menyerang permukiman warga di Jalan Swasembada Barat X, Tanjung Priok. Penyerangan dilakukan tak jauh dari rumah anggota DPR RI, Ahmad Sahroni.

"Masih kita dalami, kita melakukan pengembangan ke siapa yang menyuruh melakukan. Masih kita cari, masih kita dalami," ujar Kanit Krimum.

Adapun peristiwa bentrokan itu terjadi pada Rabu (30/4/2025) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih mengatakan, para tersangka menyerang kelompok lawan untuk menguasai lahan sengketa di tempat kejadian perkara (TKP).

"Kelompok pelaku membawa senjata berupa senapan angin jenis PVC dan parang untuk menyerang pihak yang menguasai sebuah lahan sengketa," kata Murodih.

TERSANGKA KASUS BENTROKAN - Para tersangka kasus bentrok di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025). TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
TERSANGKA KASUS BENTROKAN - Para tersangka kasus bentrok di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025). TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim (Tribunjakarta/Annas Furqon)

Sebelum pergi menuju lokasi, para tersangka menyimpan senjata yang digunakan untuk menyerang di bagasi mobil Toyota Agya berwarna kuning.

Sejumlah senjata yang dibawa yaitu empat pucuk senapan angin dan tiga parang.

"Senjata dimasukkan ke dalam bagasi mobil Agya berwarna kuning sebelum dibawa ke lokasi kejadian," ungkap Murodih.

Keributan di TKP pecah ketika salah satu tersangka memukul tembok menggunakan palu. Setelahnya, kedua kelompok terlibat saling serang.

Bentrokan berlangsung selama sekitar 10 menit, sebelum massa dari kedua kelompok membubarkan diri.

"Polisi segera bertindak dan mengamankan pelaku," ujar Kasi Humas.

Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap 27 orang dan 10 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Murodih mengungkapkan, para tersangka itu berinisial KT alias A, AS alias Agus, MW alias M, YA alias Y, dan Y.

Momen penangkapan para pelaku yang terlibat bentrok di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Momen penangkapan para pelaku yang terlibat bentrok di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. (Istimewa)

Selanjutnya yakni RTA alias R, PW, WRR alias W, MAG alias Ade, AK alias Andy.

(TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved