DAFTAR 15 Golongan yang Bisa Naik Transportasi Umum Gratis di Jakarta, Program Bisa Diperluas
Ssebanyak 15 golongan masyarakat ini resmi bisa naik transportasi umum di Jakarta gratis atau tanpa dipungut biaya.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Dionisius Arya Bima Suci/TribunJakarta.com
TRANSJABODETABEK BLOK M-ALAM SUTERA - Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung-Rano Karno bersama Gubernur Banten Andra Soni saat menghadiri peluncuran Transjabodetebek di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025). Ssebanyak 15 golongan masyarakat ini resmi bisa naik transportasi umum di Jakarta gratis atau tanpa dipungut biaya.
4. Karyawan Swasta tertentu/Pekerja (Gaji sesuai UMP melalui Bank DKI)
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
Sementara itu, berikut penerima Layanan Gratis dengan TJ Card:
1. Lanjut usia 60 tahun ke atas (lansia)
2. Penyandang disabilitas
3. Anggota Veteran Republik Indonesia
4. Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera)
5. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
6. Pengurus masjid (marbot)
7. Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
8. Larva monitor
9. Anggota TNI/Polri
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.