Anak Bos Toko Kue Aniaya Pegawai

Divonis 10 Bulan Penjara, Anak Bos Toko Kue Pikir-pikir Ajukan Banding atau Terima Putusan

George Sugama Halim anak bos toko kue terdakwa penganiayaan karyawati belum mengambil sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
PEMBACAAN VONIS ANAK BOS TOKO KUE - Anak bos toko kue, George Sugama Halim saat dihadirkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/5/2025). George belum mengambil sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - George Sugama Halim, anak bos toko kue terdakwa penganiayaan karyawati belum mengambil sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, George dan penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan 10 bulan penjara yang dijatuhkan.

Pun putusan 10 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada George lebih rendah dari tuntutan satu tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Yang Mulia kami akan mempertimbangkan terlebih dahulu putusan," kata penasihat hukum George, Ivan Sigran di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/5/2025).

Senada dengan George dan penasihat hukumnya, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Citra Sagita Sudadi juga menyatakan belum menentukan sikap atas putusan majelis hakim.

Citra menuturkan masih butuh waktu sebelum menentukan langkah hukum apakah akan mengajukan banding, atau menerima putusan 10 bulan penjara terhadap George.

"Pikir-pikir Yang Mulia," ujar JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Citra Sagita Sudadi.

Kedekatan yang terjalin antara Razman Nasution dan pimpinan GRIB Jaya, Hercules menarik perhatian pengacara Hotman Paris. Hotman mengklaim Hercules merupakan sahabatnya dan sudah kenal sejak lama. Ia balik menyinggung Razman yang dianggap ketinggalan zaman.
Kedekatan yang terjalin antara Razman Nasution dan pimpinan GRIB Jaya, Hercules menarik perhatian pengacara Hotman Paris. Hotman mengklaim Hercules merupakan sahabatnya dan sudah kenal sejak lama. Ia balik menyinggung Razman yang dianggap ketinggalan zaman.

Lantaran terdakwa dan JPU menyatakan masih pikir-pikir, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap atas putusan.

Hakim Ketua Heru Kuntjoro mengatakan bahwa vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan terhadap George Sugama Halim sudah berdasarkan fakta-fakta persidangan.

"Semua pikir-pikir ya. Tapi pemeriksaan (perkara) di Pengadilan saya nyatakan selesai, sidang ditutup," tutur Heru.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah terhadap anak bos toko kue, George Sugama Halim dalam perkara penganiayaan karyawati.

Dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan George terbukti bersalah menganiaya karyawati, Dwi Ayu Darmawati pada 17 Oktober 2024 lalu.

Hakim Ketua, Heru Kuntjoro menyatakan berdasarkan fakta persidangan George melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana selama 10 bulan, dikurangi dari masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Heru di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

(TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved