Anak Bos Toko Kue Aniaya Pegawai
Divonis 10 Bulan Penjara, Anak Bos Toko Kue Pikir-pikir Ajukan Banding atau Terima Putusan
George Sugama Halim anak bos toko kue terdakwa penganiayaan karyawati belum mengambil sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - George Sugama Halim, anak bos toko kue terdakwa penganiayaan karyawati belum mengambil sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, George dan penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan 10 bulan penjara yang dijatuhkan.
Pun putusan 10 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada George lebih rendah dari tuntutan satu tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Yang Mulia kami akan mempertimbangkan terlebih dahulu putusan," kata penasihat hukum George, Ivan Sigran di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/5/2025).
Senada dengan George dan penasihat hukumnya, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Citra Sagita Sudadi juga menyatakan belum menentukan sikap atas putusan majelis hakim.
Citra menuturkan masih butuh waktu sebelum menentukan langkah hukum apakah akan mengajukan banding, atau menerima putusan 10 bulan penjara terhadap George.
"Pikir-pikir Yang Mulia," ujar JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Citra Sagita Sudadi.

Lantaran terdakwa dan JPU menyatakan masih pikir-pikir, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap atas putusan.
Hakim Ketua Heru Kuntjoro mengatakan bahwa vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan terhadap George Sugama Halim sudah berdasarkan fakta-fakta persidangan.
"Semua pikir-pikir ya. Tapi pemeriksaan (perkara) di Pengadilan saya nyatakan selesai, sidang ditutup," tutur Heru.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah terhadap anak bos toko kue, George Sugama Halim dalam perkara penganiayaan karyawati.
Dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan George terbukti bersalah menganiaya karyawati, Dwi Ayu Darmawati pada 17 Oktober 2024 lalu.
Hakim Ketua, Heru Kuntjoro menyatakan berdasarkan fakta persidangan George melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana selama 10 bulan, dikurangi dari masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Heru di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.