Pemkot Jakarta Timur Larang Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Trotoar dan Taman

Pemkot Jakarta Timur melarang para penjual hewan kurban pada Iduladha 1446 Hijriah tidak menggunakan sarana publik sebagai lapak penampungan hewan.

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi pedagang hewan kurban di trotoar jalan - Pemkot Jakarta Timur melarang para penjual hewan kurban pada Iduladha 1446 Hijriah tidak menggunakan sarana publik sebagai lapak penampungan hewan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pemkot Jakarta Timur melarang para penjual hewan kurban pada Iduladha 1446 Hijriah tidak menggunakan sarana publik sebagai lapak penampungan hewan.

Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Kusmanto meminta pedagang tidak menggunakan fasilitas sosial dan umum seperti trotoar dan taman untuk berjualan agar tak mengganggu masyarakat.

"Sesuai Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ada larangan pemanfaatan fasos fasum untuk kegiatan berdagang barang atau benda," kata Kuswanto, Selasa (13/5/2025).

Untuk mencegah pedagang hewan kurban yang menyalahgunakan fasilitas sosial dan umum menjadi lapak penampungan, Pemkot Jakarta Timur akan melakukan sosialisasi dan pengawasan.

Pengawasan dilakukan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang tersebar di 65 kelurahan, dan bila ditemukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan.

"Jika ada pelanggaran kita lakukan prosedur aturan mulai dari tindakan persuasif (teguran) dahulu. Sanksinya sesuai Perda (DKI Jakarta) Nomor 8 Tahun 2007," ujar Kusmanto.

Sementara untuk memastikan kesehatan hewan kurban yang dijajakan, nantinya Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) Jakarta Timur akan melakukan pemeriksaan.

Kepala Sudin KPKP Jakarta Timur, Taufik Yulianto menuturkan pemeriksaan dilakukan guna memastikan hewan kurban yang dijajakan sehat dan memenuhi syariat Islam untuk dikurbankan.

"Kegiatan pemeriksaan hewan kurban di tempat penampungan mulai tanggal 22 Mei sampai 5 Juni 2025," tutur Taufik.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved