Viral di Media Sosial

SOSOK Adhel Setiawan yang Kontra Barak Militer ala Dedi Mulyadi, Didebat Emak-emak: Solusinya Apa?

Adhel Setiawan sempat diajak debat oleh orang tua siswa yang juga berasal dari Bekasi, Sofiyah.

Tangkapan layar YouTube Catatan Demokrasi dan YouTube KDM Channel
POLEMIK BARAK MILITER - Orang tua siswa, Adhel Setiawan sempat berdebat dengan emak-emak, Sofiyah yang pro terhadap kebijakan barak militer untuk siswa nakal yang digagas Dedi Mulyadi. (Tangkapan layar YouTube Catatan Demokrasi dan YouTube KDM Channel). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang wali murid asal Babelan, Kabupaten Bekasi, Adhel Setiawan, yang berada di sisi berlawanan terhadap kebijakan pendidikan barak militer untuk siswa nakal, kembali menyatakan penolakannya. 

Adhel sempat diajak debat oleh orang tua siswa yang juga berasal dari Bekasi, Sofiyah. Sofiyah pro dengan kebijakan Dedi Mulyadi itu.

Sofiyah menanyakan apa solusi terhadap anak nakal kepada Adhel jika tak setuju program Dedi Mulyadi tersebut.

"Coba solusinya menurut bapak itu gimana? Terutama anak-anak yang tawuran," kata Sofiyah seperti dikutip dari Catatan Demokrasi yang tayang di TV One pada Rabu (14/3/2025). 

Adhel menerangkan bahwa anak yang nakal itu disebabkan karena lingkungan sehingga orang tua harus turut campur membimbingnya bukan dimasukkan ke barak militer

"Anak nakal itu pasti disebabkan oleh lingkungan, enggak mungkin anak sudah ditakdirkan nakal enggak ada. Anak nakal bandel dan sebagainya karena bentukan lingkungan, baik itu medsos dan lingkungan sekitar. Tanpa filter dari orang tua," jawab Adhel. 

Namun, Sofiyah meminta agar Adhel bersabar menunggu program yang baru digagas itu untuk berjalan. 

Sebab, program tersebut masih baru berlangsung. 

"Tapi kan belum ada hasilnya juga," kata Sofiyah kepada Adhel. 

"Berarti anak jadi kelinci percobaan bu, enggak boleh anak jadi kelinci percobaan. Kalau gagal gimana? Enggak bisa," balas Adhel. 

Sofiyah lalu membantahnya.

Ia menyebut program tersebut dinilai bagus karena selama ini tidak ada penanganan untuk anak-anak yang terlibat tawuran dan narkoba kecuali diserahkan ke pihak kepolisian. 

"Itu bukan buat kelinci percobaan. Terus kayak negara ini anak yang tawuran selama ini harus ke mana?" kata Sofiyah. 

Adhel beralasan militer tak semestinya turut campur tangan dalam pembinaan terhadap seorang anak karena bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945. 

Anak yang 'sulit diatur' seharusnya diurus dan dibina oleh orang tua dan negara. 

"Berarti negara dan orang tua, bukan tugas militer," kata Adhel. 

"Nah, negara itu kan identiknya sama pemimpin, mungkin dengan jalannya pemikiran Pak Dedi Mulyadi itu sebagai seorang pemimpin mengatasinya caranya dengan seperti itu pak," balas Sofiyah.

Lapor Komnas HAM

Adhel Setiawan, melaporkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait program pengiriman siswa ke barak militer.

Laporan itu dilakukan Adhel bersama kuasa hukumnya, Rezekinta Sofrizal, pada Kamis (8/5/2025).

"Pelaporan tersebut sebagai bentuk protes atas kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menempatkan anak-anak bermasalah di barak militer," kata Adhel di Babelan, Senin (12/5/2025).

Menurut Adhel, terdapat pelanggaran HAM dalam kebijakan Dedi Mulyadi yang menempatkan anak sebagai obyek di lingkungan militer dengan dalih pembentukan karakter.

Ia menegaskan, anak-anak, meskipun berperilaku nakal, seharusnya dibimbing oleh orangtua, guru, maupun pemerintah, bukan oleh aparat militer.

Pertanyakan transparansi

Adhel juga mempertanyakan metode pendidikan yang diterapkan selama siswa mengikuti program barak militer.

Ia menilai, metode pelatihan yang dijalankan tidak transparan.

"Metode pelatihannya seperti apa? Terus siapa yang memberikan pelatihannya? Kita kan tidak tahu, ini semua gelap," ucap dia. Ia menilai kebijakan Dedi mengenai pengiriman siswa nakal ke barak militer merupakan program putus asa. "Saya melihat kebijakan KDM ini adalah kebijakan putus asa sebetulnya," ungkap Adhel.

"Tujuan pendidikan itu kan dalam rangka memanusiakan manusia. Seharusnya anak-anak nakal itu diajak bicara, didengarkan apa kemauan mereka. Itu tugas orangtua dan guru, bukan tugas militer," kata dia.

"Sepertinya Pak Dedi Mulyadi ini enggak mengerti atau enggak paham tentang falsafah pendidikan," tambah dia.

Sosok Adhel

Dikutip dari TribunJabar, Adhel merupakan seorang pengacara yang tergabung dalam tim Defacto & Partners Law Office.

Adhel kabarnya juga pernah menjadi Ketua Forum Silaturahmi Alumni (FSA) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Adhel pernah disorot beberapa tahun lalu saat menangani sejumlah kasus.

Ia pernah melaporkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI ke Komisi Informasi (KI) Pusat.

Adhel bahkan sempat mengikuti sidang Penyelesaian Sengketa Informasi publik antara dirinya sebagai pemohon dengan Termohon KPPU RI.

Pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama KI Pusat, Selasa (25/2/2025), Majelis Komisioner juga memeriksa bukti dukung tambahan yang disampaikan oleh para pihak.

Dari hasil sidang, KI Pusat menolak permohonan sengketa informasi publik yang diajukan oleh Adhel Setiawan terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Hal ini disampaikan Majelis Komisioner yang diketuai Rospita Vici Paulyn bersama Anggota Arya Sandhiryudha dan Samrotunnajah Ismail dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama KI Pusat, Jakarta (29/04).

Majelis Komisioner menyatakan bahwa informasi yang disengketakan oleh Pemohon berupa Pakta Integritas terkait Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 merupakan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

”Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa informasi yang dimohon oleh Pemohon berupa Dokumen Pakta Integritas atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 adalah informasi yang dikecualikan,” ujar Rospita Vici Paulyn dalam membacakan putusan. 

Adhel Setiawan sebelumnya mengajukan permohonan agar KPPU memberikan dokumen Pakta Integritas terkait Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024, dengan tujuan untuk mengetahui kepatuhan para Terlapor terhadap putusan perkara tersebut. 

Namun, KPPU menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa informasi yang dimintakan adalah rahasia sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 99 Ayat (4) Peraturan KPPU No 2 Tahun 2023.

KPPU menyampaikan bahwa informasi yang dimintakan dibuat oleh pelaku usaha (Shopee) sebagai syarat permohonan perubahan perilaku dan bukan diterbitkan oleh Termohon.

Selanjutnya, pengecualian dokumen tersebut menurut Termohon, dikarenakan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi pelaku usaha, selain juga dalam rangka menjaga kerahasiaan usaha.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kontroversi Program Barak Milter Dedi Mulyadi yang Berujung Dilaporkan ke Komnas HAM".  dan TribunJabar dengan judul  SOSOK Adhel Setiawan yang Lawan Kebijakan Dedi Mulyadi Masukkan Siswa Nakal ke Barak Militer, 

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved