Viral di Media Sosial

Fakta Nenek 93 Tahun Jadi Terdakwa Tertatih-tatih di Persidangan, Tak Ditahan karena Faktor Usia

Fakta Nenek 93 Tahun Jadi Terdakwa Tertatih-tatih di Persidangan, Tak Ditahan karena Faktor Usia

Istimewa
LANSIA - Kisah seorang lansia yang jadi terdakwa dalam persidangan menuai banyak perhatian warganet. Nenek berusia 93 tahun itu, bahkan harus dibopong oleh petugas pengadilan untuk memasuki ruang persidangan. Video ini viral di media sosial. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kisah seorang lansia yang jadi terdakwa dalam persidangan menuai banyak perhatian warganet.

Nenek berusia 93 tahun itu, bahkan harus dibopong oleh petugas pengadilan untuk memasuki ruang persidangan. Video ini viral di media sosial.

Nenek tersebut berjalan tertatih-tatih saat didatangkan sebagai terdakwa atas kasus dugaan pemalsuan silsilah.

Karena tidak disediakannya kursi roda oleh pihak pengadilan, banyak warganet merasa kasihan dengan sosok nenek itu.

Diketahui, nenek tersebut bernama Ni Nyoman Reja.

Ia adalah salah satu dari 17 orang terdakwa yang didakwa melakukan pidana pemalsuan silsilah.

Video viral yang memperlihatkan Reja berjalan tertatih-tatih saat dihadirkan sebagai terdakwa di ruang sidang itu, terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (15/5/2025).

Meski berstatus sebagai terdakwa, Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Gede Putra Astawa menjelaskan bahwa Reja tidak ditahan karena faktor usia.

Menurut surat dakwaan, Nenek berusia 93 tahun beralamat di Jimbaran.

“Yang bersangkutan termasuk dalam 17 terdakwa yang didakwa melakukan pidana pemalsuan surat menurut Pasal 263 KUHP,” kata Astawa kepada Tribun Bali, pada Senin 19 Mei 2025.

Dalam kasus ini, pemalsuan silsilah yang dilakukan diduga ada kaitannya dengan masalah waris.

Kasus ini bermula, saat 17 terdakwa termasuk Reja menyusun silsilah keluarga I Riyeg pada tanggal 14 Mei 2001.

Dokumen ini disusun dalam beberapa bagian. Silsilah tersebut, dibuat berdasar keterangan orang tua dan pihak-pihak yang dianggap kompeten. 

Hingga pada tanggal 11 Mei 2022, para terdakwa kembali menyusun surat pernyataan silsilah keluarga I Riyeg dengan isi yang sama tanggal 14 Mei 2001. 

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai dalam dakwaannya menyebutkan, para terdakwa telah membuat gelap atau kabur asal-usul dari I Riyeg/I Wayan Riyeg dalam silsilah tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved