Viral di Media Sosial
Fakta Nenek 93 Tahun Jadi Terdakwa Tertatih-tatih di Persidangan, Tak Ditahan karena Faktor Usia
Fakta Nenek 93 Tahun Jadi Terdakwa Tertatih-tatih di Persidangan, Tak Ditahan karena Faktor Usia
Kebenaran terkait asal-usul I Riyeg itu, dikuatkan dengan silsilah keluarga I Riyeg tertanggal 15 Nopember 1985 dan Surat Keterangan Nomor 30/K.d/X/1979, tanggal 29 September 1979.
“Perbuatan mereka para terdakwa yang telah menerangkan/menyebutkan bahwa I Riyeg/I Wayan Riyeg melakukan perkawinan secara nyentana (status predana), memasukkan I Riyeg/I Wayan Riyeg dalam garis keturunan I Wayan Selungkih adalah perbuatan yang membuat gelap atau kabur asal-usul orang yaitu I Riyeg/I Wayan Riyeg beserta keturunannya,” kata JPU.
Sebelumnya, video viral terkait seorang nenek yang tertatih-tatih hadiri persidangan sebagai terdakwa menyorot perhatian warganet.
Banyak orang merasa iba lantaran nenek tersebut sudah sangat renta.
Bahkan, pihak pengadilan pun tak luput dari sorotan warganet. Mereka mempermasalahkan tak disediakannya kursi roda untuk lansia di ruang sidang tersebut.
Video viral ini juga turut diposting oleh akun instagram @lambe_turah.
"tolong yaa setidaknya nenek disediakan kursi roda," tulis komentar @miladewantimua.
"ya Allah, kursi roda dong," tulis @amirotul_mahfudhoh.
"Klu orang kaya pas mau sidang jari jempol kecengklak dikasih kursi roda didorong sm aparat. Tp klu orang gk menengah kebawa, kedua kakinya untuk jalan susah/sakit sprt yg divideo gk dikasih kursi roda?," tulis @ayu_a01.
(TribunBali.com/TribunJakarta.com).
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.