Palsukan Keterangan Izin Tinggal Hingga Overstay, 27 WNA Diciduk Kantor Imigrasi Bekasi

Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) diciduk Kantor Imigrasi kelas I non TPI Bekasi lantaran melanggar ketentuan keimigrasian, Rabu (21/5/2025). 

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Sebanyak 27 WNA diciduk Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Bekasi, mereka melanggar ketentuan keimigrasian berupa memalsukan keterangan izin tinggal hingga overstay. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI UTARA - Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) diciduk Kantor Imigrasi kelas I non TPI Bekasi lantaran melanggar ketentuan keimigrasian, Rabu (21/5/2025). 

Kabid Pengawasan dan Penindakan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Jawa Barat, Iman Teguh Adianto, mengatakan, puluhan WNA ditangkap di tujuh tempat berbeda di wilayah Bekasi

"Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI merespons cepat keluhan masyarakat serta mengamankan orang asing dengan bukti yang cukup kuat melakukan pelanggaran Keimigrasian," kata Teguh. 

Puluhan WNA yang diringkus berasal dari berbagai negara, masing-masing delapan orang asal Nigeria, dua asal Kamerun, 10 asal Pakistan, tiga asal Syria, satu dari Aljazair, dan tiga asal China.

Pelanggaran Keimigrasian yang dimaksud lanjut Teguh, sebanyak 15 WNA terbukti dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal sesuai pasal 123 UU No.6 tahun 2011.

Kemudian sebanyak 10 WNA, terbukti melanggar Pasal 122 UU No.6 tahun 2011 tentang penyalahgunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin yang diberikan. 

Lalu sebanyak dua WNA, melanggar Pasal 78 ayat(3) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi orang asing melebihi batas waktu tinggal yang diberikan atau overstay. 

"Terhadap ke-27 WNA dikenakan tindak administratif berupa pendetensian di ruang kantor Imigrasi kelas I Non TPI Bekasi untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata dia. 

Teguh menegaskan, tindak lanjut yang akan dilakukan bagi WNA yang terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan akan dikenakan pidana hingga deportasi. 

"Bilamana ditemukan alat bukti yang cukup maka akan dilakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian bagi WNA yang melanggar pasal 122/ 123, sedangkan WNA terbukti melanggar pasal 78 akan dikenakan tindakan deportasi," tegas dia. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved