2 Tahun Beroperasi di Bekasi, Galon Bermerek Palsu Isi Air Tanah Mengandung Bakteri
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan, air galon bermerek palsu isi air tanah mengandung bakteri coliform
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, SETU - Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan, air galon bermerek palsu isi air tanah mengandung bakteri coliform dan pseudomonas aeruginosa.
"Penyidik telah melakukan hasil uji laboratorium terhadap sample air yang diproduksi oleh tersangka, diperoleh hasil bahwa air kemasan galon yang diproduksi tersangka tercemar bakteri coliform dan pseudomonas aeruginosa," kata Mustofa, Jumat (24/5/2025).
Dikutip situs Hellosehat.com, bakteri coliform bisa dijumpai di tanah, tanaman, serta saluran pencernaan manusia.
Jenis bakteri ini kerap dijadikan indikator pencemaran pada air, kerena keberadaan coliform berati air tersebut berisiko terkontaminasi kotoran hewan atau manusia.
Sementara berdasarkan sumber Helodoc.com, bakteri pseudomonas banyak ditemukan di lingkungan seperti tanah, air dan tananam.
Dapat menginfeksi orang sehat dengan tingkat keparahan ringan, tetapi lebih parah terjadi pada orang yang sudah dirawat di rumah sakit dengan kondisi medis tertentu.
Polisi meringkus pria berinisial STT (40), pelaku pemalsuan produk air minum bermerek di depot isi ulang Wijaya Tirta, RT 4/RW 12, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, mengatakan, pelaku memalsukan produk galon bermerek dengan mengisinya menggunakan air tanah.
Modus pelaku sangat sederhana, mengisi galon kosong dengan air sumur bor tanah yang telah lebih dulu disaring melalui alat menyerupai tabung.
Selanjutnya, galon yang sudah diisi air tanah dikemas sedemikian rupa menggunakan tutup botol berlabel merek terkenal agar menyerupai seperti aslinya.
Tersangka mendapatkan kemasan berlabel produk merek air minum galon terkenal dari toko online, harga satu tutupnya Rp2.5000.
Air minum palsu dijual SST seharga Rp15.000 per galon, didistribusikan ke warung-warung di sekitar kawasan Kabupaten Bekasi.
Tersangka kini telah mendekam ditahan Polres Metro Bekasi, dia disangkakan Pasal Pasal 8 Ayat (1) huruf a, d, dan e jo Pasal 62 ayat (1) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dan atau Pasal 140 jo pasal 86 ayat (2) UU 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp 4 miliar.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
TAMPANG Polisi Gadungan Ngaku Anggota Polda Metro: Modal Rp 300 Ribu Bikin Atribut di Pasar Senen |
![]() |
---|
DUDUK Perkara Aksi Perampasan Mobil di Jalan Turi Bekasi, Jerit Tangis Perempuan "Kita Korban" |
![]() |
---|
Dorong Regulasi Cukai Minuman Berpemanis, Warga Wanasari Deklarasi Kampung Sehat Siaga |
![]() |
---|
DAFTAR 20 Klub Championship: Ini Bocoran Pembagian Grup & Jadwal Main, Pekan Pertama Langsung Panas |
![]() |
---|
Pengedar Narkoba Ditangkap Saat Transaksi di Bekasi, 12 Kg Ganja Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.