Viral di Media Sosial

Berdiri 1973, Ayam Goreng Widuran Bikin Gempar, Advokat: Tak Fair Baru Bulan Ini Cantumkan Non Halal

Berdiri 1973, Restoran Ayam Goreng Widuran di Surakarta membuat gempar usai mengumumkan makanan yang dijualnya non halal. Advokat bilang tidak fair.

Instagram ayam goreng widuran dan TribunSolo
UMUMKAN NON HALAL- Ayam Goreng Widuran beberapa waktu lalu. Begini sejarah Ayam Goreng Widuran, kuliner legendaris Solo yang bertahan sejak tahun 1973. Berdiri 1973, Restoran Ayam Goreng Widuran di Surakarta membuat gempar usai mengumumkan makanan yang dijualnya non halal. Advokat bilang tidak fair. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Restoran Ayam Goreng Widuran di Surakarta, Jawa Tengah membuat gempar masyarakat setelah mengumumkan produk makanan yang dijualnya non halal.

Padahal, restoran tersebut berdiri sejak tahun 1973 dan cukup terkenal di wilayah itu.

Namun, restoran Ayam Goreng Widuran baru mencantumkan label non halal baru-baru ini setelah viral di media sosial.

Hal itu membuat keluarga Wali Kota Solo Respati Ardi merasa kecewa warung makan legendaris Warung Ayam Widuran yang menyembunyikan salah satu produk buatan mereka yang non halal.

Respati Ardi mengakui bahwa kuliner yang telah berdiri sejak tahun 1973 tersebut menjadi langganan almarhum mertuanya.

Diketahui, pengumuman Restoran Ayam Goreng Widuran yang menyatakan produk makanannya non halal menggemparkan publik.

Padahal, tak sedikit konsumen dari restoran tersebut yang beragama muslim. 

Pengacara senior asal Surakarta, Muhammad Taufiq ikut angkat bicara terkait kasus tersebut. 

Merujuk peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2019 tentang Undang-undang Jaminan Produk Halal (UUJPH) berlaku asas fiksi hukum. 

Fiksi hukum adalah asas yang menganggap semua orang tahu hukum (presumptio iures de iure). 

"Setiap orang mau dia berada di gunung, di laut pekerjaannya nyelam, mau dia berada di kapal dan sebagainya, atau dia pilot yang bawa terbang pesawat ke angkasa, apalagi pengusaha restoran maka dianggap tahu," katanya seperti dikutip dari YouTube Hersubeno Point pada Minggu (25/5/2025). 

Mengacu ke UUJPH, katanya, pengusaha restoran semestinya harus mencantumkan produk non halal jika menjual produk tersebut. 

Ia pun menganggap aneh ketika restoran yang berdiri sejak 52 tahun lalu tidak mencantumkan cap non halal

"Menurut saya sangat aneh ya, ayam goreng Widuran itu digemari begitu banyak orang, baru kira-kira bulan ini, itu mencantumkan non halal, itu tidak fair."

"Dan menurut saya dengan undang-undang jaminan produk halal, masyarakat bisa mengajukan complain. Bisa mengajukan tuntutan kepada negara untuk menindak," tambahnya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved