DPRD Apresiasi Putusan MK, Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Bakal Diadakan Bertahap

Komisi E DPRD DKI Jakarta yang turut membidangi terkait pendidikan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan SD dan SMP digratiskan

|
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Anggota Komisi E Fraksi PKS, KH M Subki di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Pansus Pendidikan DPRD DKI Jakarta, KH M Subki, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan SD dan SMP baik negeri dan swasta harus digratiskan.

"Artinya ini kan sebuah angin segar. Dan saya memandangnya sebagai tambahan energi buat kita yang sedang membentuk pansus pendidikan untuk memberikan dorongan yang lebih maksimal lagi kepada pemerintah agar sekolah gratis ini secara perlahan, secara bertahap Tapi pasti segera direalisasi," ujar Subki di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

Anggota Komisi E Fraksi PKS itu mengatakan, dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI membuat aturan turunan dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut. Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Tentu itu nanti disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan rinciannya tentunya ada peraturan-peraturan di bawahnya. Ada Perda, ada Pergub dan seterusnya," kata dia.

Namun, Subki menyebut pelaksanaan sekolah swasta gratis di Jakarta kemungkinan akan dimulai secara bertahap.

Adapun Dinas Pendidikan di tahun ajaran 2025/2026 akan melakukan uji coba sekolah gratis bagi 40 sekolah swasta di Jakarta.

"Tapi saya yakin ya dengan keuangan pemerintah DKI Jakarta yang signifikan Kayaknya sekolah gratis ini secara bertahap akan bisa direalisasi secara penuh

Di tahun 2025 ini kan baru uji coba ya baru untuk 40 sekolah swasta. Insya Allah mudah-mudahan kalau uji cobanya bagus Di 2025-2026 bisa meningkat lagi sekitar 100 sekolah dan seterusnya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, pertimbangan MK agar pendidikan SD-SMP baik swasta dan negeri digratiskan agar tidak ada kesenjangan dalam mengakses pendidikan.

Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025).

Dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, secara eksplisit menuturkan frasa wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya hanya berlaku bagi sekolah negeri.

”Hal tersebut menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah atau madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri,” kata Hakim MK Enny Nurbaningsih.

Menurut MK, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana.

Sebagai ilustrasi, lanjut Enny, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa.

Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah menampung 104.525 siswa.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved