Sering Dilakukan, Apakah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Hukumnya Sah? Ini Penjelasannya

Sering Dilakukan Orang, Apakah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Hukumnya Sah? Begini Penjelasan Ulama

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
ILUSTRASI KURBAN - Bagaimana hukumnya berkurban untuk orang yang sudah meninggal? Begini penjelasan menurut Islam. Sebentar lagi umat Muslim akan memperingati Hari Raya Idul Adha. 

لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ بِغَيْرِإذْنِهِ لَمْ يَقَعْ عَنْهُ (وَأَمَّا) التَّضْحِيَةُ عَنْ الْمَيِّتِ فَقَدْ أَطْلَقَ أَبُوالْحَسَنِ الْعَبَّادِيُّ جَوَازَهَا لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ وَالصَّدَقَةُ تَصِحُّ عَنْ الْمَيِّتِ وَتَنْفَعُ هُوَتَصِلُ إلَيْهِ بِالْإِجْمَاعِ

“Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama”.

Itulah hukum berkurban bagi orang yang sudah meninggal.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsAppChannel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved