Kabar Artis

Berkas Perkara Nikita Mirzani Dinyatakan Lengkap, Kasus Pemerasan Rp 4 M Segera Disidang

Berkas perkara dugaan pemerasan dengan tersangka Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM dinyatakan lengkap atau P21.

Kompas.com/Cynthia Lova
BERKAS PEMERASAN - Artis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys, pada Kamis (20/3/2025). Kini, berkas perkara dugaan pemerasan dengan tersangka Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM dinyatakan lengkap atau P21. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Berkas perkara dugaan pemerasan dengan tersangka Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM dinyatakan lengkap atau P21.

Dalam kasus ini, Nikita dan IM diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha skincare dokter Reza Gladys senilai Rp 4 miliar.

"Benar berkas NM sudah P21," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (2/6/2025).

Sementara itu, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta Syahron Hasibuan menjelaskan, berkas Nikita Mirzani dinyatakan lengkap sejak Rabu (28/5/2025).

"Rabu tanggal 28 Mei 2025 JPU menyatakan berkas lengkap," ujar Syahron.

Namun, Syahron menyebut penyidik Polda Metro Jaya belum melimpahkan kedua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

"Belum ada tahap 2. Informasi dari penyidik, tersangka sedang dibantarkan ke rumah sakit," ungkap dia.

Nikita Mirzani sebelumnya dilaporkan dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 3 Desember 2024.

Kasus ini bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelekkan produk skincare Reza Gladys yang dijual melalui live TikTok.

Dalam laporannya, Reza mengaku sempat menghubungi asisten Nikita Mirzani melalui WhatsApp dengan tujuan bersilaturahmi.

Namun, Nikita Mirzani justru diduga mengancam Reza Gladys dan melakukan pemerasan senilai Rp 4 miliar.

Uang tersebut ditransfer secara bertahap sebanyak dua kali.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved