DPRD Jakarta Kritisi Wacana Pulau Kucing, Pramono Bisa Melanggar Perda Jika Diwujudkan
Wacana pembuatan wisata Pulau Kucing, Gubernur Jakarta Pramono bisa melanggar perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) kawasan konservasi.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT - Wacana pembuatan wisata Pulau Kucing, Gubernur Jakarta Pramono Anung bisa melanggar peraturan daerah (perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) kawasan konservasi.
Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo menolak rencana Pulau Tidung Kecil di Kepulauan Seribu dijadikan tempat wisata tematik kucing.
"Jelas disebutkan di Perda DKI Jakarta nomor 7 tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah,” kata Francine.
Dalam Pasal 70 ayat 2 Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2024 tersebut, menetapkan kawasan konservasi perairan seluas kurang lebih 1.337 hektar di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Meliputi Pulau Damar Kecil, Pulau Karang Beras, Pulau Pari, Pulau Payung Besar, Pulau Payung Kecil, Pulau Tidung Besar, Pulau Tidung Kecil, dan Pulau Air.
Lebih spesifik lagi Francine menjelaskan, pada Pasal 94 ayat 1 Perda RTRW disebutkan, Kawasan Pulau Tidung Kecil juga merupakan kawasan strategis provinsi dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
“Jadi tidak benar kalau Pulau Tidung Kecil disebut hanya masuk zona wisata dan bukan wilayah konservasi,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan, pada tahun 2019 Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta melepasliarkan 55 burung kutilang di Kawasan Konservasi Pulau Tidung Kecil.
“Ini merupakan bagian dari master plan Pulau Tidung Kecil sebagai Pusat Informasi dan Edukasi Konservasi Laut,” jelas Francine.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyambut baik wacana pembuatan Pulau Kucing di Kepulauan Seribu.
Wacana ini pun kini tengah dibahas bersama Animal Defender dan Pemkab Kepulauan Seribu.
Bahkan, ahli dari Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Brawijaya pun sudah diundang ke Balai Kota Jakarta pada Jumat (9/5/2025) kemarin.
“Memang ada usulan dari Animal Defender untuk Pulau Kucing dan itu disambut positif oleh Pemda Jakarta,” ucapnya, Sabtu (10/5/2025).
Pramono bilang, pembuatan Pulau Kucing nantinya juga diharapkan mampu menarik wisatawan untuk berkunjung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.