DPRD Jakarta Kritisi Wacana Pulau Kucing, Pramono Bisa Melanggar Perda Jika Diwujudkan
Wacana pembuatan wisata Pulau Kucing, Gubernur Jakarta Pramono bisa melanggar perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) kawasan konservasi.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Istimewa
KRITISI WACANA PULAU KUCING - Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Francine Widjojo memaparkan soal Perda RTRW di Kepulauan Seribu dan kaitannya dengan kawasan konservasi. Pihaknya menolak rencana pembuatan wisata pulau kucing di Pulau Tidung Kecil.
Harapan ini disampaikan Pramono berkaca dari Pulau Kucing yang ada di Jepang, dimana tempat tersebut saat ini jadi salah satu destinasi wisata di Negeri Sakura tersebut.
“Kalau memang kita putuskan punya Pulau Kucing seperti di Jepang, maka itu harus pertama, bisa mandiri. Kedua, harus bisa mendatangkan wisatawan, ketiga yang paling penting bermanfaat memberikan kesejahteraan bagi kucing,” ujarnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.