Cerita Kriminal
Polsek Grogol Tangkap Remaja yang Kedapatan Bawa 5,65 Gram Tembakau Sintetis
Seorang remaja berusia 18 tahun berinisial MF harus mendekam di penjara usai ditangkap anggota Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Septiana
Dok Polsek Grogol Petamburan
REMAJA BAWA TEMBAKAU SINTETIS - Seorang remaja berusia 18 tahun berinisial MF harus mendekam di penjara usai ditangkap anggota Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat. 
Saat polisi datang, pelaku masih berada di atas papan billboard.
Setelah diminta turun dan diinterogasi di tempat, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengaku bertindak sendiri. Dia kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Grogol Petamburan,” kata dia.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Baca Juga 
		
		
	:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/mf-ditangkap-karena-narkoba.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.