Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta, Truk Berat Dijatuhi Denda hingga Rp15 Juta!
Sebanyak enam pelanggar aturan emisi di DKI Jakarta dijatuhi denda Rp1,5 juta hingga Rp15 juta.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM - Sebanyak enam pelanggar aturan emisi di DKI Jakarta dijatuhi denda Rp1,5 juta hingga Rp15 juta.
Besaran denda ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (11/6/2025) kemarin.
“Sebanyak empat pelanggar hadir dalam sidang Tipiring, sementara dua lainnya diputus tanpa kehadiran pelanggar atau verstek oleh hakim,” ucap Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta Tamo Sijabat dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).
Tamo menjelaskan, para pelanggar sebelumnya terjaring razia yang dilakukan tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Polda Metro Jaya di daerah Plumpang, Jakarta Utara pada Selasa (3/6/2025) lalu.
Adapun operasi tersebut menyasar kendaraan berat atau heavy duty vehicle, seperti dump truck hingga truk kontainer.
Dari 44 kendaraan berat yang dites uji emisi, sebanyak 35 kendaraan lulu dan 9 lainnya tak lulus uji emisi.
“Jenis kendaraan yang tudak lulus uji emisi didominasi oleh kendaraan barang berat, seperti truk traktor head, mobil barang bak tertutup, dan mobil tangki,” ujarnya.
Besaran denda yang ditetapkan bagi pelanggar emisi pun beragam, mulai dari Rp1,5 juta sampai Rp15 juta.
Salah sayu perusahaan layanan logistik bahkan dikenakan denda tertinggi, yaktu Rp15 juta.

Tamo pun mengingatkan para pengemudi dan pemilik kendadaan untuk tidak sembarangan dalam penggunaan bahan bakar, karena hal tersebut dapat mempengaruhi hasil uji emisi.
“Kami mengimbau pemilik maupun pengemudi menggunakan bahan bakar sesuai dengan standar dan melakukan perawatan rutin kendaraan,” tuturnya.
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto menambahkan, pihaknya bakal terus mendorong langkah konkret dalam pengendalian pencemaran udara di Jakarta, salah satunya melalui penegakan uji emisi kendaraan.
Langkah ini merupakan implementasi dari Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 576 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU).
Serta Surat Edaran Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, yang menegaskan untuk menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.