Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta, Truk Berat Dijatuhi Denda hingga Rp15 Juta!
Sebanyak enam pelanggar aturan emisi di DKI Jakarta dijatuhi denda Rp1,5 juta hingga Rp15 juta.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Termasuk pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi baku mutu emisi sumber bergerak dan usaha dan/atau kegiatan yang tidak memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak.
“Selain penegakan hukum uji emisi, kampanye, sosialisasi dan aktivasi untuk membangun kesadaran Warga digalakan, seperti peringatan Hari Lingkungan Hidup tahun 2025, yang mengusung tema ‘Udara Kita Bersih’,” tuturnya.
“Tema ini menjadi pengingat bahwa pengendalian polusi udara adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat, termasuk komunitas, aktivis, dan pelajar,” sambungnya..
Menjelang perayaan puncak HLH 2025 di Jakarta pada 21 Juni 2025, Asep mengajak seluruh warga Jakarta untuk mengikuti challenge #GerakLebihBersih selama 14 hari mulai dari 7 hingga 20 Juni.
Gerakan ini mengajak warga untuk beralih ke transportasi umum, berjalan kaki, bersepeda dan moda transportasi ramah lingkungan lainnya untuk mengurangi emisi PM 2.5 dan berkontribusi langsung dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.