Tolak Raperda KTR, Larangan Rokok Total di Tempat Hiburan Dianggap Bisa Picu Badai PHK di Jakarta
Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta, menuai kritikan keras . Bisa dianggap picu PHK bila diterapkan di lokasi hiburan malam.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya

Menambah Angka Pengangguran
Ali Husen menuturkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat sebanyak 338 ribu warga DKI Jakarta masih belum mendapatkan pekerjaan atau menganggur per Februari 2025.
Karenanya, ia berharap regulasi yang dilahirkan oleh DPRD dan Pemprov DKI Jakarta tidak bertentangan ataupun semakin menekan kondisi pekerja.
“Raperda KTR ini sangat eksesif, pasal-pasalnya banyak yang sangat menekan. Perlu dilihat, saat ini, kinerja industri yang semakin melemah, tenaga kerja pun akan terdampak. Harapannya, jangan sampai regulasi yang tidak adil justru semakin memantik gelombang PHK,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Wa Ode Herlina mendorong kemajuan usaha pariwisata di Ibu Kota Jakarta. Sehingga, setiap peraturan harus mengakomodir kepentingan semua sektor, termasuk usaha hiburan.
Keberadaan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, harus disusun dengan teliti, jangan sampai membawa dampak buruk bagi iklim usaha pariwisata dan hiburan Jakarta, yang sejauh ini sudah turut memberikan pendapatan daerah bagi pembangunan Jakarta.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.