Cerita Kriminal

Polisi Tangkap Pencopet yang Gasak HP dan Uang Milik Influencer Badru Kepiting

Polisi menangkap komplotan pencopet yang menggasak handphone (HP) dan uang milik influencer disabilitas Badru Kepiting.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Kolase Tribun Jakarta/Istimewa
BADRU KECOPETAN - Seorang anak berkebutuhan khusus bernama Muhammad Badru menjadi korban pencopetan di dalam angkutan kota (angkot) kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (9/6/2025). Korban membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, Selasa (10/6/2025). Polisi menangkap komplotan pencopet yang menggasak handphone (HP) dan uang milik influencer disabilitas Badru Kepiting. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi menangkap komplotan pencopet yang menggasak handphone (HP) dan uang milik influencer disabilitas Badru Kepiting.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Halim Perdana Kusuma, Batuceper, Kota Tangerang, Senin (9/6/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

"Tersangka dua orang laki-laki inisial AY (51) dan A (40)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (13/6/2025).

AY berperan mengalihkan perhatian korban, sedangkan A bertugas sebagai eksekutor.

Ade Ary menjelaskan, korban mulanya hendak pulang ke rumah dari Kalideres menuju Kota Bumi dengan menumpangi angkutan kota (angkot).

Korban membawa tas ransel yang di dalamnya terdapat tas selempang berisi satu unit HP dan uang Rp 50 ribu.

Ketika itu, korban bersama dua orang penumpang lainnya di dalam mobil angkot.

Gara-gara pelanggaran yang dilakukan Dedi Mulyadi membuat sosok ini berurusan sama polisi. Aksi nakal naik motor tanpa pakai helm berbuntut panjang sampai mau disidang di pengadilan. 
Gara-gara pelanggaran yang dilakukan Dedi Mulyadi membuat sosok ini berurusan sama polisi. Aksi nakal naik motor tanpa pakai helm berbuntut panjang sampai mau disidang di pengadilan. 

Saat turun dari angkot dan hendak naik ojek, korban baru menyadari tas selempang yang berisi HP dan uang sudah raib.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 2,6 juta dan ibu korban melapor ke polisi," ujar Ade Ary.

Hanya berselang satu hari, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," ucap Kabid Humas.

(TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved