Siap-siap! Gubernur Pramono Kaji Aturan Pegawai Swasta Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mengkaji aturan baru yang akan mewajibkan pegawai di sektor swasta naik angkutan umum di hari tertentu.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mengkaji aturan baru yang akan mewajibkan pegawai di sektor swasta naik angkutan umum di hari tertentu.
Hal ini dilakukan menyusul adanya usulan dari sektor swasta agar pemerintah daerah mengatur penggunaan transportasi umum secara kolektif seperti yang saat ini diterapkan bagi ASN Pemprov DKI Jakarta.
“Sekarang ini ada usulan dari pihak swasta (untuk naik angkutan umum),” ucapnya di kawasan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (12/5/2025) kemarin.
Sebagai informasi tambahan, aturan tersebut saat ini baru berlaku bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Seluruh anak buah Gubernur Pramono Anung itu diwajibkan naik angkutan umum tiap hari Rabu.
Pada hari tersebut, seluruh parkiran di kantor-kantor pemerintahan Jakarta ditutup.
Dengan adanya usulan dari sektor swasta, Pramono pun kini tengah mempertimbangkan bakal memperluas kebijakan ini untuk seluruh pekerja di Jakarta.

“Apakah kemudian sudah saatnya swasta pada hari Rabu juga naik kendaraan transportasi publik? Saya sedang kaji itu,” kata Pramono.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.