Modus Retas Email, WN Nigeria Tipu Perusahaan Rp 1,6 Miliar, Satu Pelaku Masuk DPO Polisi

Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan online yang merugikan sebuah perusahaan sebesar Rp 1,6 miliar.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Tampang WN Nigeria, tersangka penipuan online yang merugikan sebuah perusahaan senilai Rp 1,6 miliar, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (17/6/2025). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan online yang merugikan sebuah perusahaan sebesar Rp 1,6 miliar.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap satu pelaku yang merupakan warga negara (WN) Nigeria berinisial OIO.

"Kerugian korban dari PT J sebesar Rp 1.622.500.000," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat merilis kasus ini, Selasa (17/6/2025).

Pelaku ditangkap di sebuah bank di Jalan Komplek Greenville Blok C, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (2/6/2025).

Ade Ary mengungkapkan, pelaku OIO melakukan penipuan dengan modus business email compromise (BEC).

Itu adalah jenis penipuan siber di mana pelaku menyamar sebagai tokoh terpercaya di suatu organisasi untuk menipu rekan bisnisnya.

"Tersangka OIO menggunakan data diri palsu yang diberikan saudara OCJ yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Ade Ary.

Ia menjelaskan, korban berinisial BB yang merupakan kuasa dari PT J menerima email dari PT S. Email tersebut berisi permintaan agar PT J melakukan pembayaran bunga pinjaman.

Setelah dilakukan pengecekan dan verifikasi, PT J lalu membayar bunga pinjaman tersebut dengan mentransfer uang sebesar USD 2,2 juta atau sekitar Rp 36 miliar.

Namun, beberapa hari kemudian PT J menerima pemberitahuan bahwa dana pembayaran belum diterima PT S.

"Setelah melakukan pembayaran, beberapa hari kemudian PT J
diberitahu bahwa dana pembayaran tersebut belum diterima oleh pihak PT. S," ujar Ade Ary.

Meski demikian, para pelaku baru mencairkan Rp 1,6 miliar dari total uang yang ditransfer oleh PT J.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, email PT S ternyata sudah diretas dan dikuasai oleh para pelaku sejak 2024.

Saat ini, OIO telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. WN Nigeria itu terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved