Cerita Kriminal
Di Balik Jaket & Helm 'Keramat', Polisi Bongkar Kehidupan Kelam Driver Ojol Bisa Hasilkan Cuan Besar
SR alias UY (35), tersangka penyalahgunaan narkotika yang ditangkap aparat Polsek Cilincing, sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
SR adalah residivis kasus serupa yang kembali terjun ke peredaran sabu dalam satu setengah bulan terakhir.
Saat diamankan, ia juga terbukti positif mengonsumsi sabu.
Polisi menduga SR merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar dan berkomunikasi langsung dengan bandar melalui aplikasi pesan singkat.
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lapas.
"Komunikasi dengan bandar dilakukan lewat aplikasi. Kami telusuri alur distribusinya, termasuk dari mana barang masuk dan akan diedarkan ke mana," tambah Fauzan.
SR dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.