Pramono Anung Bakal Izinkan ASN Work From Anywhere, DPRD : Perlu Pemetaan yang Objektif 

DPRD DKI Jakarta merespons terkait wacana kebijakan aparatur sipil negara (ASN) dibolehkan work from anywhere (WFA).

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Rr Dewi Kartika H
TribunJakarta.com/ Yusuf Bachtiar
Ruang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta di gedung parlemen Jalan Kebun Sirih, Jakarta Pusat.  

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT - DPRD DKI Jakarta merespons terkait wacana kebijakan aparatur sipil negara (ASN) dibolehkan work from anywhere (WFA) atau kerja di mana saja. 

Hal ini dikatakan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino, menurut dia, kebijakan WFA harus tepat sasaran jangan sampai mengganggu pelayanan publik. 

"Perlu pemetaan yang objektif berdasarkan fungsi kerja dan urgensi pelayanan karena tidak semua ASN cocok untuk WFA," kata Wibi, Jumat (20/6/2024). 

DPRD lanjut dia, mendukung penuh segala kebijakan inovasi birokrasi untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas ASN. 

"Kami di DPRD DKI Jakarta mendukung inovasi birokrasi selama tidak mengganggu pelayanan publik," tegas dia. 

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal membolehkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) menerapkan work from anywhere (WFA) atau kerja di mana saja. 

Hal ini dikatakan Pramono saat ditanya terkait Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menerbitkan peraturan menteri Nomor 4 tahun 2025 tentang WFA. 

"Kalau saya kan sewaktu menjadi Menteri Sekretaris Kabinet, saya termasuk menjalankan (WFA)," kata Pramono saat dijumpai di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025). 

Menurut Pramono, ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencapai 62 ribu jiwa. Penerapan WFA untuk pegawai pemerintah di Ibu Kota bakal diterapkan sesuai kebutuhan. 

"Sehingga dengan demikian pasti kalau memang bisa diterapkan di Jakarta dengan mudah akan kami terapkan. Karena menjadi kebutuhan," terang Pramono. 

Dikutip Kompas.com, regulasi tentang WFA yang tertuang dalam peraturan menteri Nomor 4 Tahun 2025 mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel. 

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Nanik Murwati mengatakan, kebijakan WFA lahir menyesuaikan kebutuhan kerja yang semakin dinamis. 

"Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," kata Nanik dalam keterangannya dikutip Kompas.com, Rabu (18/6/2025). 

Menurut Nanik, penerapan fleksibilitas kerja ASN bertujuan meningkatkan motivasi dan produktivitas pegawai dalam menjalankan tugas. 

"ASN dituntut tidak hanya bekerja secara profesional, tetapi juga mampu menjaga motivasi dan produktivitas dalam tugas kedinasan," tegas dia. 

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved