Kabar Artis

Bantah Dakwaan Jaksa, Nikita Mirzani Ngaku Dikasih Rp 4 Miliar Secara Cuma-cuma Oleh Reza Gladys

Nikita Mirzani membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya melakukan pemerasan senilai Rp 4 miliar terhadap Reza Gladys

Kompas.com/Cynthia Lova
NIKITA MIRZANI JADI TERSANGKA - Artis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys, pada Kamis (20/3/2025). Tarkini, Nikita Mirzani membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya melakukan pemerasan senilai Rp 4 miliar terhadap pengusaha skincare dokter Reza Gladys. 

Reza mulanya mentransfer uang Rp 2 miliar ke rekening yang telah diberikan sebelumnya. Sementara, Rp 2 miliar sisanya diberikan secara tunai di sebuah mall di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Selain pemerasan, Nikita juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa menyebut uang hasil pemerasan itu digunakan Nikita untuk membayar cicilan rumah di kawasan BSD, Kabupaten Tangerang.

"Pada tanggal 18 November 2024 terkait uang tunai sebesar Rp 2 miliar, terdakwa Nikita Mirzani melakukan setoran tunai sebesar Rp 1.400.486.234 ke rekening Bank Mandiri dengan nomor atas nama PT Bumi Parana Wisesa untuk pembayaran angsuran hunian 1 unit rumah di Natal Park BSD, Kabupaten Tangerang," ucap Jaksa.

Nikita dan Mail didakwa Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved