Bikin Wajah Jakarta Semrawut, DPRD DKI Desak Kabel Telekomunikasi Segera Masuk Bawah Tanah
DPRD DKI Jakarta mendesak pemindahan utilitas telekomunikasi dari udara ke bawah tanah agar wajah Ibu Kota lebih rapi dan tertata
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT - DPRD DKI Jakarta mendesak pemindahan utilitas telekomunikasi dari udara ke bawah tanah agar wajah Ibu Kota lebih rapi dan tertata.
Langkah ini menjadi salah satu target jangka pendek dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaringan Utilitas.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jaringan Utilitas DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, mengatakan pemindahan kabel-kabel dari jaringan udara merupakan langkah krusial dan tidak boleh ditunda terlalu lama.
“Tidak boleh terlalu lama. Utilitas telekomunikasi harus segera berpindah dari udara ke bawah tanah. Itu target jangka pendek,” kata Pantas dalam rapat pembahasan pasal-pasal Raperda di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Pantas menjelaskan, meski waktu pelaksanaan dan keputusan teknis berada di tangan eksekutif, DPRD mendorong agar langkah ini segera diwujudkan demi mempercantik tampilan kota.
“Kita serahkan kepada jajaran eksekutif untuk mempersiapkannya dan menghitungnya secara matang, disesuaikan dengan kondisi sarana dan prasarana yang ada,” imbuhnya.
Menurut Pantas, Raperda Jaringan Utilitas ini tidak hanya mengatur penataan jangka pendek, tapi juga strategi jangka panjang, salah satunya penetapan jalur trase jaringan terpadu untuk semua jenis utilitas.
“Sehingga siapa pun yang membangun nanti, acuannya jelas. Tidak ada lagi pemasangan jaringan yang sembarangan,” tegasnya.

Ia menyebut, jalur trase yang akan ditetapkan wajib merujuk pada rencana pembangunan kota dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) jangka 20 tahun.
Tak hanya itu, Pantas juga mendorong keterlibatan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan pengadilan dalam pembahasan draft Raperda, khususnya terkait penegakan sanksi.
“Kami ingin pembahasan ini komprehensif, terutama terkait sanksi. Untuk sanksi administratif cukup ditangani Pemprov, tapi sanksi pidana harus melibatkan aparat hukum agar bisa benar-benar mencegah pelanggaran,” tandasnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.