Kisruh Pajak Padel 10 Persen di Jakarta, Pramono Ngaku Beluh Tahu: Sudah Heboh Setengah Mati
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku tak tahu soal rencana pungutan pajak 10 persen untuk olahraga padel.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku tak tahu soal rencana pungutan pajak 10 persen untuk olahraga Padel.
Orang nomor satu di Jakarta ini pun kaget saat hal tersebut ramai diperbincangkan di media sosial belakangan ini.
“Jadi saya sendiri belum pernah tahu tentang olahraga Padel dipungut pajak 10 persen, hebohnya sudah setengah mati,” ucapnya saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis (3/7/2025).
“Dan ada yang kemudian memviralkan dan dikirim ke saya maupun di Instagram Story saya,” tambahnya menjelaskan.
Pramono berdalih belum pernah meneken aturan apapun terkait berkaitan dengan pajak Padel.
Meski rencana tersebut sudah tercantum dalam keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), namun keputusan akhir disebut Pramoni tetap berada di tangannya.
“Kan yang memutuskan gubernur. Jadi, saya belum tahu ya,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengenakan pajak 10 persen untuk lapangan Padel.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
Kepala Pusat Data dan Informasi Bapenda DKI Jakarta Andri Mauludi Rijal menyebutkan bawah olahraga Padel masuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor hiburan.
“Betul (dikenakan pajak 10 persen). Lapangan padel termasuk dikenakan pajak daerah sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).
Sebagai informasi, olahraga padel belakangan memang digandrungi oleh kalangan pecinta olahraga di Indonesia, tak terkecuali di Jakarta.
Dengan kombinasi unsur dari olahraga tenis dan squash, Padel menawarkan pengalaman bermain yang unik, menghibur, dan cocok untuk segala usia.
Adapun tarif pajak 10 persen dikenakan untuk transaksi berupa sewa lapangan, tiket masuk, hingga pemasangan melalui platform digital.
“Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersilkan, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain,” ujarnya.
Selain padel, pajak 10 persen juga dikenakan untuk beberapa olahraga lain, seperti:
a. tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba;
b. lapangan futsal/sepak bola/mini soccer;
c. lapangan tenis;
d. kolam renang
e. lapangan bulu tangkis;
f. lapangan basket;
g. lapangan voli;
h. lapangan tenis meja;
i. lapangan squash;
j. lapangan panahan;
k. lapangan bisbol/sofbol;
l. lapangan tembak;
m. tempat bowling;
n. tempat biliar;
o. tempat panjat tebing;
p. tempat ice skating;
q. tempat berkuda;
r. tempat sasana tinju/beladiri;
s. tempat atletik/lari;
t. jetski; dan
u. lapangan padel.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.