Pakar Sebut 8 Orang Tentukan Nasib Pemakzulan Gibran, Puan Janji Mulai Proses di DPR

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan, nasib pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka sejatinya hanya ditentukan delapan orang.

Tribunnews
PUAN DAN PEMAKZULAN GIBRAN - Gibran Rakabuming yang saat ini berstatus Wapres, bertemu dengan Ketua DPR RI Puan Maharani di Solo, Sabtu (27/5/2023) malam. Puan mengaku akan memproses surat pemakzulan Gibran yang diajukan Forum Purnawirawan (Sumber: Tribunnews) 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan, nasib pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka sejatinya hanya ditentukan delapan orang.

Refly mengatakan, surat usulan pemakzulan memang harus disampaikan ke DPR, namun 500-an wakil rakyat itu hanya instrumen.

Baginya, penentu sesungguhnya lanjut atau tidaknya pemakzulan tergantung elite politik.

“Makanya kan saya tadi bilang, bukan parlemen yang akan menentukan, tapi elite sama arus bawah. Kalau parlemen itu cuma instrumennya saja, cuma pintu masuknya saja,” tutur Refly dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (2/7/2025).

Elite yang dimaksud Refly ada delapan orang. Dia pun menyebutkan beberapa nama di antaranya.

Jika merujuk peta politik DPR, delapan orang itu adalah para pemimpin partai yang ada di parlemen.

“Bukan mereka yang menentukan, bukan orang-orang di parlemen yang jumlahnya 500 an itu yang menentukan, tetapi para elite yang saya sebutkan tadi, Prabowo, Megawati, Surya Paloh, dan lain sebagainya, kira-kira delapan orang saja, SBY termasuk,” ujarnya menegaskan.

Selain para elite tersebut, kata dia, kelompok lain yang juga berpengaruh adalah kekuatan masyarakat.

Sebelumnya, dalam dialog yang sama, Refly menjelaskan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, upaya pemakzulan menggunakan diksi ‘Dan atau’.

Artinya, kata dia, saat berbicara tentang pemakzulan, bisa saja dilakukan terhadap presiden saja, wakil presiden saja, atau keduanya.

“Jadi kalau kita bicara impeachment, itu bisa terhadap presiden saja, terhadap wakil presiden saja, atau kedua-duanya.”

Oleh sebab itu, menurut dia, usulan pemakzulan tidak berkaitan dengan pemilihan satu paket presiden dan wakil presiden.

Ia juga menyampaikan bahwa tidak perlu urgensi untuk mengusulkan impeachment atau pemakzulan. Tetapi apakah seorang presiden dan wakil presiden memenuhi article of impeachment.

“Article of impeachment itu bukan atas putusan pengadilan negeri, bukan atas putusan mahkamah agung. Pertama proses politik di DPR, kemudian ke Mahkamah Konstitusi, balik ke DPR dan MPR.”

“Jadi DPR itu memang murni politik. Jadi nanti tergantung konstelasi politik yang ada. Kalau kita pakai hitung-hitungan, memang tidak akan maju. Tapi kan bukan hitung-hitungan yang akan menentukan. Yang menentukan itu dua hal, eskalasi dari bawah dan eskalasi dari atas, dari elite,” ujarnya.

Puan Janji Mulai Proses

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved