Terkuak Prestasi Anak Pemulung yang Ditolak Masuk SMP Negeri, KDM Sampai Telepon Wali Kota Bekasi

Terkuak prestasi Keimita (12) anak pemulung di Bantargebang yang ditolak masuk SMP negeri. Dedi Mulyadi sampai telepon Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

TribunBekasi.com/Tangkap Layar TikTok @mandra_putra17
ANAK PEMULUNG BERPRESTASI -- Atimah, orang tua Keimita Ayuni Putri Aiman (12), anak pemulung di Bantargebang, mempertanyakan penerapan sistem penerimaan murid baru (SPMB), khususnya melalui jalur prestasi di Kota Bekasi. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sampai menelepon Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak prestasi Keimita Ayuni Putri Aiman (12) anak pemulung di Bantargebang, Kota Bekasi yang ditolak masuk SMP negeri.

Bahkan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sempat menelepon Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Dedi Mulyadi meminta Tri Adhianto untuk mengupayakan anak pemulung asal Bantargebang  bernama Keimita Ayuni Putri Aiman, sekolah di SMP Negeri.

Ternyata,Keimita Ayuni Putri Aiman merupakan murid yang berprestasi.

Anak pemulung itu sejak kelas 1 selalu meraih peringkat satu. Anak kedua dari tiga bersaudara itu memiliki nilai raport rata-rata 90.

Keimita Ayuni merupakan lulusan SDN Sumur Batu 01 Kota Bekasi

Hal itu diungkapkan orang tua Keimita, Atimah (40).

"Nilainya rata-rata 90. Keimita juga peringkat satu terus sampai lulus SD," tutur Atimah ditemui di rumahnya di Kampung Serang, Setu, Senin (7/7/2025).

Kini Atimah tengah menunggu jawaban dari Disdik Kota Bekasi apakah anaknya itu bisa diterima di SMPN 27 Kota Bekasi.

Di satu sisi, Disdik Kabupaten Bekasi sudah mempersilahkan Keimita melanjutkan pendidikan di SMPN 2 Setu.

"Sekarang lagi nunggu keputusan dari Pemkot Bekasi bagaimana, soalnya data masuk duluan ke Kota Bekasi, tapi Disdik Kabupaten sudah mengarahkan ke sekolah SMPN 2 Setu," ungkapnya.

Atimah kecewa dengan pihak sekolah asal karena anaknya ternyata tidak didaftarkan melalui jalur prestasi akademik.

Belakangan diketahui Keimita Ayuni yang merupakan lulusan SDN Sumur Batu 01 Kota Bekasi didaftarkan oleh pihak sekolah asal ke SMPN 27 Kota Bekasi melalui jalur zonasi.

Tak heran, Keimita Ayuni Putri tidak diterima di SMPN 27 Kota Bekasi sebab domisili tempat tinggalnya di Kabupaten Bekasi berbeda dengan lokasi sekolah (SMPN 27 Kota Bekasi) yang dituju. 

Saat ditemui di rumahnya di Kampung Serang RT 2 RW 6 Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Senin (7/7/2025), Atimah mengakui sejak dari awal memang pihak sekolah SDN 01 Sumur Batu Kota Bekasi yang mengurus pendaftaran SPMB ke SMPN 27 Kota Bekasi

Halaman
123
Sumber: Tribun bekasi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved