Terkuak Prestasi Anak Pemulung yang Ditolak Masuk SMP Negeri, KDM Sampai Telepon Wali Kota Bekasi
Terkuak prestasi Keimita (12) anak pemulung di Bantargebang yang ditolak masuk SMP negeri. Dedi Mulyadi sampai telepon Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Atimah pun mengakui awalnya ia mengetahui anaknya didaftarkan melalui jalur prestasi. Namun ternyata anaknya didaftarkan lewat jalur zonasi.
"Kalau Kabupaten Bekasi mempersilahkan orang dari luar wilayah mendaftar sekolah jika melalui jalur prestasi, bahkan dari pelosok, dari Irian juga silahkan. Nah di Kota Bekasi berbeda," kata Atimah.
Atimah menjelaskan berdasarkan informasi yang diterima, jika mendaftar melalui jalur prestasi akademik (nilai raport), maka tidak dipermasalahkan darimana asal wilayah siswa dan siswi, kecuali melalui jalur penerimaan yang lain.
"Jadi setahu saya jalur prestasi itu dikhususkan atau diprioritaskan. Soalnya ada teman anak saya tinggal di wilayah Jakarta terus sekolahnya di Bekasi, itu dia pakai jalur prestasi dan mereka bisa, Makanya saya pertanyakan kenapa anak saya kok tidak bisa," ucapnya.
Diterima jalur zonasi

Kerinduan Keimita Ayuni Putri Aiman, anak pemulung asal Bantargebang Kota Bekasi, untuk bisa mengenyam pendidikan di SMP Negeri akhirnya terwujud sudah.
Kabar terbaru, Keimita Ayuni Putri, anak pemulung ini, akhirnya diterima di SMP Negeri 2 Setu Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi meminta Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk mengupayakan Keimita Ayuni Putri, anak pemulung asal Bantargebang, sekolah di SMP Negeri.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pun menuturkan di Kota Bekasi sudah melaksanakan online secara penuh untuk menerima siswa dan siswi tahun ajaran baru.
Lalu, kata Tri, sudah dibagi berdasarkan jalur, yakni prestasi, zonasi, mutasi, dan afirmasi.
Keimita Ayuni Putri rupanya mencoba masuk melalui jalur prestasi, namun kemudian dibenarkan Tri, tidak diterima.
Bukan tanpa sebab, Tri menyebut tidak diterimanya Ayuni Putri di SMP negeri itu karena status anak bukan warga Kota Bekasi.
"Pada saat dia masuk lewat jalur prestasi tentu dia otomatis akan ditolak oleh sistem, karena yang bersangkutan bukan tinggal di Kota Bekasi, tapi Kabupaten Bekasi," tuturnya.
Tri menyampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) juga sempat meminta dirinya mengupayakan anak tersebut dapat diterima di SMP Negeri wilayah Kota Bekasi.
Namun ia menegaskan upaya itu tkdak bisa dilakukan karena sistem yang berlaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.