Tuan Ranggo Dituntut 2,5 Tahun, Korban Teriak Ketidakadilan dan Minta Komjak Bertindak
Tuan Ranggo dituntut penjara 2,5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus penipuan modus event konser dalam persidangan di PN Jakarta Barat.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Youtuber Rahmat Rangga Riantho alias Tuan Ranggo dituntut penjara 2,5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus penipuan modus event konser dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Barat.
David Sitorus, selaku kuasa hukum korban penipuan bernama Njoto Soe Eksan, menyatakan kekecewaan atas tuntutan tersebut.
Sebab, ia melihat tuntutan yang diberikan JPU kepada Ranggo terlalu ringan.
Menurut David, dengan mempertimbangkan besaran kerugian korban, maka terdakwa Ranggo seharusnya bisa dituntut maksimal sebagaimana pasal 378 tentang Penipuan yakni 4 tahun.
"Ya, kalau pada dasarnya, tuntutannya sih tetap bersalah kan gitu. Tapi yang dituntut itu penipuan, bukan penggelapan. Makanya memang kita merasa bahwa tuntutan dua tahun 6 bulan itu, jika dibandingkan dengan kerugian dan kerugian korban, seharusnya bisa maksimal," ujar David kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).
Selain ringannya tuntutan, David juga menyoroti hilangnya pasal tentang Penggelapan dalam tuntutan yang diberikan JPU kepada Ranggo.
"Saat dakwaan kan pasalnya itu penipuan dan pengelapan. Tapi di penuntutan dituntut untuk penipuan," kata David.

Karenanya, David berharap majelis hakim nantinya akan memberikan vonis yang jauh lebih tinggi daripada tuntutan JPU.
Adapun sidang kasus ini akan dilanjutkan pada 15 Juli 2025 dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa Ranggo.
"Makanya memang kita merasa bahwa tuntutan 2 tahun 6 bulan itu, jika dibandingkan dengan kerugian dan kerugian korban, seharusnya bisa dihukum maksimal," kata dia.
Dalam kesempatan itu, David juga meminta Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk ikut memantau kasus ini.
Pasalnya, terdakwa sudah tiga kali memberikan cek tunai kosong dalam proses pengembalian pinjamannya kepada korban.
"Karena terdakwa sudah tiga kali memberikan cek tunai yang tidak ada dananya atau bodong. Yang menurut kami adalah tindakan yang disengaja dan sudah di rencanakan," kata David.
Sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan berlanjut dengan pembacaan pledoi pada Selasa (15/7/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.