Tuan Ranggo Dituntut 2,5 Tahun, Korban Teriak Ketidakadilan dan Minta Komjak Bertindak

Tuan Ranggo dituntut penjara 2,5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus penipuan modus event konser dalam persidangan di PN Jakarta Barat.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Septiana
Elga Hikari Putra/Tribunjakarta.com
PENGGELAPAN MODUS KONSER - Kolase foto Ranggo selaku terdakwa kasus penipuan modus pinjam uang event konser musik yang saat ini disidangkan di PN Jakarta Barat. Tuan Ranggo dituntut penjara 2,5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus penipuan modus event konser dalam persidangan di PN Jakarta Barat. 

Adapun dalam sidang tuntutan pada Selasa (8/7/2025) lalu, JPU menganggap terdakwa Ranggo terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

"Menyatakan terdakwa Rahmat Rangga Riantho alias Ranggo Bin Haeruddin terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” dalam dakwaan kesatu Pasal 378 KUHPidana," ucap JPU R. Alif Ardi Damawan, seperti tercantum dalam sipp.pn-jakartabarat.go.id.

"Sebagaimana dakwaan kesatu, Penuntut Umum menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rahmat Rangga Riantho alias Ranggo Bin Haeruddin selama 2 tahun 6 bulan dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," demikian isi tuntutan tersebut.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa yang merupakan penyelenggara event musik Sabiphoria ini meminjam uang sebesar Rp 3 miliar kepada korban pada tahun 2023.

Saat itu, terdakwa menjanjikan keuntungan kepada korban sebesar 25 persen dari uang yang dipinjam sehingga berjanji akan mengembalikan Rp 3,75 miliar.

Berdasarkan surat dakwaan, saat itu terdakwa dan korban membuat perjanjian kontrak secara tertulis yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak. 

Korban kemudian mentransfer uang sebanyak dua kali kepada terdakwa masing-masing Rp 1,5 miliar pada tahun 2023.

Terdakwa memberikan jaminan berupa cek kepada korban sehingga korban mau mengirimkan uang pada nominal yang diminta yakni Rp 3 miliar.

Korban menyadari dirinya menjadi korban penipuan saat cek yang jadi jaminan dari pelaku itu ternyata tak bisa dicairkan dengan alasan dana tidak cukup.

(TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved