Penugasan Gibran Urus Pembangunan Papua Bisa Jadi Pintu Masuk Jokowi, Simak Penjelasan Pengamat
Pengamat politik Agung Baskoro menganalisis penugasan Presiden Prabowo Subianto kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk mengurus pembangunan Papua
"Dengan Mas Gibran Pak Jokowi 'keroyokan' di Papua, saya bisa melihat ada peluang problem di Papua selesai, pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap, Prabowo menugaskan Gibran untuk mengurusi permasalahan di Papua.
"Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini," ujar Yusril dalam acara Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Tahun 2024, Selasa (8/7/2025), dikutip dari Kompas.com .
"Saya kira ini pertama kali Presiden akan memberikan penugasan kepada Wakil Presiden untuk penanganan masalah Papua ini. Karena memang sampai hari ini belum ada penugasan khusus dari Presiden," ujar Yusril.
Penugasan tersebut juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus).
Dalam UU Otsus Papua sendiri menjelaskan bahwa Wakil Presiden merupakan ketua dari Badan Khusus yang memiliki kantor lembaga kesekretariatan di Papua. Hal tersebut diatur dalam Pasal 68A ayat (2) UU Otsus Papua.
Dalam hal ini, Badan Khusus tersebut bernama Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
"Badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua dan beberapa orang anggota dengan susunan sebagai berikut: a. Wakil Presiden sebagai Ketua," bunyi Pasal 68A ayat (2) UU Otsus Papua.
Selain Wapres, badan khusus tersebut juga beranggotakan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Papua sebagai anggota.
"Untuk mendukung pelaksanaan tugas badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk lembaga kesekretariatan yang berkantor di Papua," bunyi Pasal 68A ayat (3) UU Otsus Papua.
Adapun dalam Bab Penjelasan UU Otsus Papua, Badan Khusus yang dipimpin oleh Wapres bertugas untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus, dan pembangunan di wilayah Papua sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan di Papua.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
PSI Jakarta Dukung Wapres Gibran yang Menolak Usulan Gerbong Kereta Khusus Merokok |
![]() |
---|
Saat Firdaus Oiwobo Mulai Akrab dengan Jokowi, Termul Makin Tenar & Dosa Masa Lalu Diungkit: Zalim! |
![]() |
---|
SOSOK Bambang Tri Mulyono yang Tuding Ijazah Jokowi Palsu Bebas Bersyarat, Penulis Jokowi Undercover |
![]() |
---|
"Ngawur" Firdaus Oiwobo Balas Sindiran Islah Bahrawi yang Soroti Batu Akik Saat Temui Jokowi |
![]() |
---|
Pertemuan Firdaus Oiwobo dengan Jokowi Disorot Islah Bahrawi: Salfok Seragam dan Batu Akik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.